JAKARTA, (Panjimas.com) – Beberapa bulan terakhir ini, Sebagian wilayah di Indonesia dilanda dengan bencana asap yang hebat. Sebagian masyarakat di beberapa provinsi terpaksa hidup dengan menghirup udara yang tidak sehat, tercemar asap kebakaran hutan. Sekolah-sekolah diliburkan, bandara ditutup, serta aneka kegiatan lainnya terganggu.
Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Syafril, hingga hari ini, Rabu (7/10/2015), jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat asap tercatat ada 61.017 jiwa sebagaimana dikutip dari Riau Online. Menurutnya, jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat karena asap pekat menyelimuti Provinsi Riau dan daerah sekitarnya tak kunjung hilang.
Selain itu, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat sejak Juli lalu, sudah ada 5 orang meninggal dunia. Beberapa diantaranya adalah anak kecil.
Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Pusat FPI berencana melakukan gugatan perwakilan (Class Action) ke pemerintah, sebagaimana disampaikan juru bicara FPI, H. Munarman, SH. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
“Yang kita gugat adalah Presiden RI, Menteri kehutanan dan lingkungan hidup, serta perusahaan-perusahan yang membakar hutan atau yang wilayah konsesinya terdapat titik api.” Terang Munarman. Seperti dilansir dari laman fpi. Rabu, (7/10/2015).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemerintah punya tanggung jawab mutlak (strick liability) mengatasi bencana tersebut. Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah adalah dengan menggratiskan secara total biaya pengobatan di daerah terdampak asap.
“Gratis tanpa syarat, gak perlu kartu-kartuan, gak perlu ikut BPJS atau syarat yg mempersulit lainnya.” Jelasnya.
Saat ditanya kapan akan mengajukan gugatannya, Munarman menjawab masih menunggu data-data yang dihimpun tim FPI Riau.