JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus prostitusi online yang menghadirkan saksi Amel Alvi ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (1/10/2015) dengan tersangka mucikari Robbi Abbas telah membuat sorotan publik. Pasalnya artis model seronok tersebut datang dengan menggunakan jilbab besar dan bercadar.
Padahal dalam kesehariannya ia tak pernah menggunakan pakaian tersebut malah selalu mengumbar auratnya. Melihat kejadian tersebut muncul anggapan dari masyarakat seolah apa yang dilakukan oleh artis yang diduga menjadi pelacur dengan tarif 40 juta tersebut mendiskriditkan simbol Islam.
Melihat kejadian tersebut anggota DPD Fahira Idris angkat suara.
“Saya merasa dia (Amel Alvi) sengaja melakukan hal tersebut dengan alasan untuk menutupi identitasnya” ujarnya saat dihubungi Rabu (7/10/2015).
Untuk menghindari kesalahpahaman dari masyarakat khususnya umat Islam harusnya aparat yang berwenang melarang hal tersebut karena bisa disalahartikan. Sehingga seolah-olah orang yang menutup auratnya dengan bercadar itu juga ada yang melakukan hal tidak baik.
“Aparat harus mencopotnya atau diganti dengan penutup lain semisal handuk atau lainnya, yang berbeda dengan baju muslimah” tambahnya.
Jika tidak disikapi dengan bijak hal ini bisa secara tidak langsung melecehkan simbol agama Islam.
Amel sendiri diperiksa sebagai saksi sekitar 1 jam dalam sidang. Sejumlah barang bukti ditunjukkan antara lain bra serta celana dalam warna hitam, tas jinjing warna coklat, uang sebesar Rp 45 juta serta BlackBerry Q5 milik Robbi.