JAKARTA, (Panjimasc.om) – Otto Cornelis Kaligis marah kepada mantan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur, alias Gary, karena dinilai melanggar sumpah sebagai advokat.
Gary dianggap telah membeberkan perkara lain yang tidak berkaitan dengan kasus PTUN Medan.
Termasuk, OC Kaligis juga mempermasalahkan Gary yang disebutnya telah membawa-bawa nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Hal tersebut, diungkapkan OC Kaligis kepada Gary yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 28 September 2015.
“Rahasia mesti kau simpan, mengapa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kau bilang mengenai partai, apa hubungannya. Kau bicara mengenai Surya Paloh, yang berpendapat enggak pernah tahu kau bicara mengenai apa itu,” ujar OC Kaligis. Seperti dilansir viva.
Namun, Gary justru mengaku tidak pernah membawa nama partai atau pun Surya Paloh.
“Enggak, saya enggak pernah bilang gitu prof. Enggak pernah saya bilang begitu, tanya tim penyidik. Enggak pernah saya bilang begitu, saya mau buka-buka. Saya ngomong soal fakta saja, kalau mengenai fakta saya ngomong,” ujar Gary.
Menurut Gary, hal tersebut diungkapkan dari keterangan Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo. Bahkan, Gary menyebut percakapan Evy kepadanya itu telah disadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Itu sadapan bu Evy ke saya, kalau bu evy cerita. Jadi, gini bu Evy cerita. Ada sadapannya prof,” ujar dia.
Kaligis diadili, karena diduga telah menyuap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara, alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Sementara itu terkait kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Paloh tergantung kebutuhan penyidik. “Terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskrimintif terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 September 2015.
Pandu tak membantah terkait adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai NasDem. “Memang ada. Makanya kita akan telaah,” ujarnya menambahkan.
Pertemuan itu disebut-sebut dihadiri oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Sekjen NasDem Patrice Rio Capella serta Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.
Rio Capella telah diminta keterangannya oleh penyidik dalam perkara ini. Namun, Pandu mengaku belum mendapat laporan dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan anggota Komisi III DPR tersebut.
Pandu menambahkan, selain Surya Paloh, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui terkait perkara suap ini juga akan diminta keterangan. Menurut dia, klarifikasi dimaksudkan agar penyidik tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
“Pasti ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada fairness. Jadi semua akan diklarifikas.”