TOLIKARA (Panjimas.com) – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya mengacu pada pernyataan Menkopolhukam berkaitan dengan proses hukum berkaitan dengan “Insiden Idul Fitri di Tolikara”.
Dimana Menkopolhukam pada awal September 2015, di kediamannya saat mengundang Bupati Tolikara Usman Wanimbo, Imam Masjid Tolikara Ali Mukhtar, tokoh GIDI, dan tokoh adat Tolikara lainnya, mengatakan bahwa proses hukum positif atas insiden intoleran di Tolikara tetap berjalan. (Baca: Menkopolhukam Tolak Permintaan GIDI, Negara Jamin Shalat Idul Adha di Tolikara Aman)
Pernyataan Mensos ini -meski ia menyatakan bukan wilayahnya untuk mengomentari hal tersebut- disampaikan dalam rangka menanggapi pernyataan Bupati Tolikara dalam sambutan peresmian Masjid Khairul Ummah di halaman Koramil Karubaga, Rabu pagi (23/9).
Saat itu, Bupati Tolikara, Usman Wanimbo berharap, jika proses rehabilitasi di Tolikara selesai, maka sebaiknya proses hukum atas kasus insiden intoleran juga selesai. Dengan kata lain, dua orang tokoh GIDI Tolikara yang sedang dalam proses penahanan di Polda Jayapura, segera dibebaskan.
Namun dengan penegasan dari Mensos yang merujuk pada pernyataan Menkopollhukam tersebut, maka proses hukum positif atas kasus insiden Tolikara akan terus dijalankan. Artinya, tidak akan ada pembebasan bagi dua tersangka kerusuhan Tolikara yang menyebabkan 56 Kios dan sebuah masjid (Baitul Muttqin) Terbakar pada hari raya Idul Fitri bulan Juli 2015 yang lalu. [AW/Agus]