JAKARTA, (Panjimas.com) – Tokoh syiah Jalaluddin Rakhmat diadukan atas dugaan tindak pidana menggunakan ijazah S3 tahun 1999 dari lembaga di Timor Timur (waktu masih jadi wilayah Indonesia) yang perguruan tinggi itu tidak mendapatkan izin dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
Ijazah diduga abal-abal ini diakui oleh Jalaluddin Rakhmat digunakan dalam kepangkatannya di Unpad Bandung sejak 2006, sehingga menjadi landasan pensiunan dengan gelar doktor sejak tahun 2013.
Jalaluddin Rakhmat akan diadukan kembali ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Senin siang (21/9/2015) karena diduga menggunakan ijazah S3 (doktor) abal-abal yang lembaganya tidak mendapatkan izin dari Dirjen Dikti Kemendikbud. Ijasah S3 yang diduga abal-abal itu adalah keluaran dari Distance Learning Institut (DLI) Dilli Timor Timur tahun 1999 (waktu masih jadi wilayah Indonesia).
Dalam pengaduan pertama ke MKD DPR, LPPI Indonesia Timur, tertanggal 27 Februari 2015, pengadu melampirkan Surat Dirjen Dikti Kemendikbud yang menyebut DLI tidak sah beroperasi di Indonesia karena tidak pernah dapat izin dari Dikti. Padahal ijazah ini diakui oleh Jalal digunakan dalam kepangkatannya di Unpad sejak 2006, sehingga menjadi landasan pensiunan dgn gelar doktor sejak tahun 2013. Anehnya, MKD mengeluarkan surat keputusan bernomor 02/PTS-MKD/V/2015, memutuskan Jalaluddin Rakhmat tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Oleh karena itu, Ustadz Said A Shomad selaku pengadu mengadukan kembali kasus pidana dugaan penggunaan ijazah abal-abal oleh anggota DPR Jaluddin Rakhmat ini ke MKD DPR.
Di antara isi aduannya, menurut Said A Shomad, Pengadu mohon kepada Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkenan untuk meninjau kembali putusan MKD bernomor 02/PTS-MKD/V/2015 yang memutuskan Jalaluddin Rakhmat tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ustadz Said A Shomad dalam releasenya mengatakan alasan mengadukan Jalaludin diantaranya,
“Mahkamah Kehormatan DPR RI sebelum membuat keputusan seharusnya meminta penjelasan kepada Kepolisian Resort Kota Besar Makassar tentang status akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.” Ujarnya.
Hal itu harus dilakukan agar Mahkamah Kehormatan DPR RI dapat melihat masalah ini secara menyeluruh dan komprehensif, namun kenyataannya, pada butir 16 daftar bukti Surat Keputusan MKDRI yang berhubungan dengan penyidikan POLRESTABES Makassar, MKDRI hanya merujuk pada Gelar Perkara dalam rangka penyidikan tanggal 29 Januari 2014 , sedangkan status paling akhir penyidikan (13 April 2015 ) tidak digunkan sebagai alat bukti dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan mengingat perkara ini adalah proses Hukum dalam ranah Pidana yang sampai saat ini masih sedang dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dari Penyidik POLRESTABES Makasaar dengan status akhir telah dikeluarkannnya surat – surat resmi sebagai berikut:
Surat Nomor : B/524/IV/2015/Reskrim, tetanggal 13 April 2015 oleh Penyidik POLRESTABES Makassar. Surat Penugasan Nomor : 6144/UN4.6/KP.24/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar.
Bahwa disini jelas bahwa, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sampai saat ini belum selesai. Sedang hasil putusan pada rapat tertutup yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 adalah putusan yang hanya mendasarkan keterangan Teradu dan tidak melibatkan pihak – pihak terkait dalam hal ini Kepolisian sehingga menghasilkan keputusan yang sangat subyektif dan premature.
Bahwa berdasarkan penjelasan singkat tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Ketua DPR RI dan Ketua MK DPR RI berkenan untuk meninjau kembali putusan tersebut diatas , mengingat Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu atas diri Teradu adalah persoalan serius menyangkut integritas dunia pendidikan yang saat ini Pemerintah telah dengan tegas mengambil tindakan hukum terhadap masalah tersebut.
Bahwa telah ada kerugian nyata bagi masyarakat baik secara moril maupun materiil atas segala tindakan Teradu yang sedemikian rupa dan merupakan pembohongan publik yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat.
Perlu diketahui, di masyarakat, Jalaluddin Rakhmat yang belakangan ini menjadi anggota DPR RI dari PDIP itu dikenal sebagai pentolan aliran sesat Syiah (Syiah difatwakan sesat oleh MUI Jatim dan fatwa itu dinyatakan sah oleh Ketua MUI Pusat Ma’ruf Amin).