JOMBANG, (Panjimas.com) – Sinyal perpecahan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) semakin kuat. Setelah melayangkan gugatan atas hasil Muktamar NU ke 33 di Kabupaten Jombang, Jatim, kini forum PWNU bersama kiai se Jawa menggelar pertemuan di Ponpes Tebu Ireng, Jombang, Sabtu (13/9/2015). Pertemuan ini membahas indikasi pembelokan ideologi NU.
“Kita hari ini bicara soal dugaan penyimpangan ajaran Ahli Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) yang selalu kita pegang teguh sesuai ajaran Mbah Hasyim (Tokoh pendiri NU, Hasyim Asyari),” kata pengasuh Ponpes Tebu Ireng, Kiai Sholahudin Wahid atau Gus Solah dalam sambutannya.
Pertemuan berlangsung di lantai ke tiga gedung Yusuf Hasyim. Sedikitnya 27 PCNU se-Jatim hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, PWNU dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, serta PWNU Sumatera Utara turut hadir.
Selain Gus Solah, para kiai yang terlihat hadir diantaranya pengasuh Ponpes Al Hikam, Kiai Hasyim Muzadi, ulama asal Situbondo, Kiai Ahmad Azaim Ibrahimy, Kiai Fadlolan asal Jawa Tengah, serta mantan Rais Syuriah PBNU, Kiai Afifudin.
Gus Solah menuturkan, dalam forum Muktamar NU ke 33 pada 1-5 Agustus lalu, para Rais Syuriah PWNU bahkan Rais Syuriah PBNU sudah menyadari indikasi pembelokan faham NU. Salah satunya terlihat dari penghapusan Mukadimah Anggaran Dasar NU. Padahal mukadimah itu berisi NU berasaskan Islam dengan faham Aswaja.
“Itu tidak dibahas dalam sidang pleno bahtsul masail maupun sidang pleno pembahasan AD/ART, tidak ada pembahasan itu. Nanti akan kita putarkan video sidang pleno tersebut,” sebut adik kandung Presiden RI ke empat, almarhum KH Abdurrahman Wahid ini.
Pada kesempatan itu, ulama yang pada Muktamar NU ke 33 lalu mencalonkan diri menjadi Ketum PBNU itu juga menyinggung soal perkembangan gugatan forum lintas wilayah NU terhadap hasil Muktamar. Gugatan itu untuk membatalkan segala hasil Muktamar NU ke 33 dan meminta digelar muktamar ulang.
“Penolakan sejumlah besar PWNU terhadap hasil Muktamar NU ke 33 di Kabupaten Jombang. Dan juga ada gugatan hukum terhadap hasil Muktamar itu yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, insya Allah minggu depan dimulai sidang pertama,” ujarnya. Seperti dilansir detik.
Gus Solah menambahkan, selain menggugat ke PN, forum lintas wilayah NU juga juga telah melaporkan panitia Muktamar NU ke 33 atas dugaan tindak pidana yang terjadi selama muktamar. Namun, pengasuh Ponpes Tebu Ireng ini tidak merinci dugaan tindak pidana tersebut.
“Selain itu, kawan-kawan PW dan PC NU mengirim surat permohonan kepada Menkum HAM supaya tidak menyetujui perubahan AD/ART NU dan pengurus PBNU hasil Muktamar ke 33 sebelum PN memberikan keputusan,” tandasnya.