JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkait dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Penampungan Dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintahan di wilayah DKI Jakarta, Forum Umat Islam (FUI) sebagai forum silaturrahim para pimpinan dan aktivis Ormas/Lembaga Islam memberikan pernyataan sikapnya yang disampaikan melalui releasenya, Jumat (11/9).
Pertama, penyembelihan hewan kurban bagi umat Islam adalah aktivitas ibadah sekaligus adalah syi’ar agama Allah sebagaimana firman-Nya:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu (dan hewan kurban lainnya) sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj ayat 36).
Kedua, Allah Swt telah memerintahkan agar umat Islam mengagungkan syi’ar Allah sebagai bentuk ketaqwaan hati (QS. Al Hajj 32). Imam As Suyuthy dalam Ad Durrul Mantsur mengutip Ibn Abbas r.a. bahwa syi’ar Allah yang harus diagungkan dalam ayat di atas adalah unta kurban atau anjuran mencari unta kurban yang bagus dan besar. Dalam Tafsir Ar Razy dikutip bahwa Nabi Muhammad Saw. meminta Umar bin Khaththab r.a. mengurbankan unta Najibah miliknya yang sangat mahal yakni seharga 300 dinar (setara Rp.750 juta). Beliau Saw sendiri pada musim Haji tahun 10 Hijriyyah berkurban 100 ekor unta, salah satu di antaranya adalah unta yang dibeli dari Abu Jahal yang hidungnya ada cincin emas.
Ketiga, diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud Juz 3/56 bahwa Rasulullah saw. selesai sholat dan khutbah Iedul Adha langsung menyembelih sendiri hewan kurban di lapangan tempat sholat dengan doa :
“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ini kurbanku dan siapa saja di antara umatku yang tidak menyembelih kurban.”
Keempat, intruksi Gubernur DKI tersebut sebenarnya hanya mengulang dan sedikit merevisi instruksi Ahok selaku PLT Gubernur DKI nomor 67 tahun 2014 yang melarang penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum beberapa hari menjelang Idul Adha serta melarang penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah khususnya SDN se-DKI Jakarta dan meminta penyembelihannya hanya dilakukan di RPH dengan alasan kebersihan yang menghebohkan pada tahun lalu.
Maka terhadap instruksi tersebut Forum Umat Islam (FUI) menilai dan menyatakan :
Pertama. Instruksi yang melarang para pedagang hewan kurban dan kebanyakan umat Islam yang sedang mencari hewan kurban melakukan transaksi jual beli hewan kurban di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya pada hari-hari menjelang Idul Adha adalah instruksi ngawur yang tidak memahami kepentingan umum masyarakat Jakarta. Justru seharusnya Pemda DKI bukan melakukan pelarangan tapi menambah fasilitas demi memudahkan masyarakat mendapatkan kepentingan umum mereka, yakni mendapatkan hewan kurban untuk ibadah dan pembagian hewan kurban kepada masyarakat banyak yang memang sangat diperlukan dalam situasi krisis ekonomi hari ini.
Kedua. Instruksi tersebut sangat ganjil, ngawur, dan terkesan diskriminatif bila dibandingkan dengan kebijakan Pemda DKI yang tidak melarang para penjual dan pembeli trompet pada malam tahun baru yang bukan hanya menggunakan trotoar jalan malahan difasilitasi oleh Pemda DKI dengan menutup Jalan Sudirman Thamrin untuk pesta trompet dan tahun baru. Padahal budaya trompet malam tahun baru bukan kepentingan umum masyarakat Jakarta yang mayoritas muslim.
Ketiga.Instruksi yang menggiring agar transaksi jual beli hewan kurban dan penyembelihannya dipusatkan ke RPH Cakung dan Pulogadung adalah sangat ngawur dan tidak masuk akal karena kawasan tersebut sehari-hari saja pada jam-jam kerja macet luar biasa, apalagi jika seluruh pekurban harus membeli dan menyembelih hewan kurbannya di RPH Cakung dan Pulogadung. Ingat jika lima persen saja penduduk muslim Jakarta menyembelih kurban, maka berarti ada sekitar 400-450 ribu ekor hewan kurban tentu akan menimbulkan dead lock lalu lintas jika harus dipusatkan ke RPH. Oleh karena itu, tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Keempat. Instruksi tersebut jelas sangat bertentangan dengan esensi dari ibadah kurban dan penyembelihannya yang merupakan syiar agama Allah Swt dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw yang menyembelih hewan kurban langsung setelah turun dari mimbar Khutbah di Musholla tempat sholat Iedul Adha dan syiar ini harus diagungkan sebagai bentuk ketakwaan hati umat Islam.
Kelima. Instruksi ngawur tersebut harus dicabut karena tidak sesuai dengan realitas obyektif dari persoalan ibadah penyembelihan hewan kurban yang merupakan kepentingan umum masyarakat Jakarta.