BANDUNG, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Muslim (TAM-NKRI) melalui Pelapor H.M. Rizal Fadillah, S.H meminta Mabes Polri untuk segera melakukan penuntasan proses dari laporan tersebut.
Dalam releasenya yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (10/9) melalui humasnya Tardjono Abu Muas, TAM menyampaikan 7 tuntutan di antaranya sebagai berikut,
Menginformasikan kepada pelapor tentang perkembangan pengusutan kasus tindak pidana yang telah dilaporkan.
Untuk segera melakukan pelimpahan terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada pihak Kejaksaan setempat untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan.
Menetapkan Pdt. Nayus Wenda, S.Th dan Pdt. Marthen Jingga, S.Th, MA sebagai tersangka karena peran keduanya sebagai pemicu yang telah menyebabkan terjadinya peristiwa pembakaran dan penyerangan pada tanggal 17 Juli 2015 lalu.
Menetapkan Pengurus GIDI termasuk Presidennya Pdt. Dorman sebagai tersangka gerakan teroris yang diancam ketentuan Undang-Undang Anti Terorisme. Sampai dengan saat ini para aktivis GIDI menjalin kerjasama erat dengan Zionis Israel. GIDI tergolong kejahatan terorganisasi (organized crime), kejahatan korporasi (corporate crime) dan sebagai intellectual dader pada kasus aquo.
Menjamin dan menjaga keberadaan umat Islam di Papua, khususnya di Tolikara dari adanya tekanan, ancaman dan teror menjelang ibadah Shalat Idul Adha dan Qurban dan juga pada saat pelaksanaan ibadah dimaksud yang aman dari segala macam tindakan yang melawan hukum;
Menolak segala tuntutan GIDI terkait dengan tawaran penyelesaian perkara, penerapan hukum adat dan lain sebagainya.
Apabila poin nomor 5 di atas tidak terealisasikan, sebab adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak GIDI, maka harus dilakukan tindakan tegas terhadap GIDI baik organisasinya maupun pengurusnya.