SRAGEN, (Panjimas.com) – Berdasarkan laporan dari warga Sragen yang disampaikan ke DPP Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) ditemukan informasi bahwa di Kabupaten Sragen Jawa Tengah terdapat 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas peribadatan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pimpinan pendeta Andreas. Rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah GIDI tersebut adalah di daerah Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Sragen dan Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen.
“Menurut hasil informasi yang kami dapatkan dari warga bahwa keberadaan dua gereja GIDI di Sragen adalah tidak ada ijin sementara maupun ijin permanen. Selain itu keberadaanya telah mengkhawatirkan dan meresahkan warga, Karena GIDI di Sragen merupakan bagian GIDI yang ada di Tolikara Papua yang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai toleransi antar umat beragama serta kehidupan berbangsa dan bernegara.” Ujar Endro Sudarsono selaku Humas LUIS melalui release yang diterima redaksi, Kamis (10/9).
Menurut rencana LUIS akan mengadakan Audiensi kepada pimpinan di pemerintahan kabupaten Sragen Jumat pagi tanggal 11 September 2015 di kantor Kabupaten Sragen. LUIS minta kepada pejabat di pemerintahan kabupaten Sragen untuk menutup dan menghentikan aktivitas GIDI karena belum ada ijin dari Bupati Sragen dan sudah meresahkan warga karena perkembangan ancaman pimpinan GIDI Papua terhadap pelaksanaan Idul adha 1436 H di Tolikara.