JAKARTA (Panjimas.com) – Muzakkir, lahir dari keluarga yang semuanya merupakan aktivis Islam, meski dirinya tak aktif di lapangan, ia dikenal sebagai muhsinin yang kerap mendermakan hartanya untuk kepentingan umat Islam.
Profesi Muzakkir sendiri sebagai pengusaha money changer, yang memiliki cabang di Malaysia.
pengirim uang dari Malaysia ke Indonesia dengan melalui bantuan money changer semacam money changer dari Malaysia ke Indonesia. Ia menekuni profesi i ni tidak sendirian tetapi, ia berbisnis dengan adiknya.
Hari demi hari, bisnis yang digeluti bersama adiknya itu berkembang pesat. Hingga suatu saat ia mendapatkan ujian.
“Pada tahun 2012 ada beberapa orang pengedar Narkoba yang mengirimkan uangnya ke rekening Mudzakkir, lalu Muzakkir mengirimkannya kepada pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan Narkoba. Kemudian, puncaknya pada 4 Agustus 2015, Muzakkir mengirim uang sebesar 2 milyar kepada Muchtar Sulaiman. Berdasarkan hal itulah Mudzakkir ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2015. Dan ketika kita tadi tanyakan kepada penyidik, ’Apakah Muchtar Sulaiman merupakan orang yang tersangkut masalah narkotika ?’ penyidik menjawab, ’masih kami dalami.’ Artinya tidak ! Kalau tidak, berarti cukup prematur untuk melakukan penangkapan atas diri Mudzakkir,” kata Mahmud Irsad Lubis, selaku kuasa hukum Mudzakkir, di Rumah Makan Sederhana, Jum’at (04/9/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan Muzakkir adalah pelanggaran hukum, karena terjadi pelanggaran hukum, maka dilakukan perlawanan hukum.
“Salah satu media perlawanan yang diatur peraturannya di negara kita tentu dengan praperadilan. Kami memberikan dalil-dalil, penetapan tersangka, penangkapan terhadap diri Muzakkir, penahanan terhadap diri Muzakkir dan penyitaan barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Muzakkir diklasifikasikan sebagai penetapan tersangka yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah dan penyitaan yang tidak sah,” tuturnya.
Dengan berlarut-larutnya kasus ini di Pengadilan, Mahmud dan Timnya akan melakukan tindakan perlawanan sesuai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku. [AW/Iyan]