SURABAYA, (Panjimas.com) – Beberapa waktu yang lalu pembahasan mengenai BPJS Kesehatan sempat mencuat terkait pendapat MUI yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan didalamnya ditemukan unsur riba. Perdebatanpun akhirnya tak terlelakkan. Namun akhir-akhir ini berita BPJS terlihat meredup. Apakah ini disengaja ?
Berikut ini komentar praktisi syariah Dr. H.M. Nadratuzzaman Hosen yang juga menjabat sebagai bendahara MUI dan DSN (Dewan Syariah Nasional).
“Saya kira tidak, karena kita terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui OJK” ujarnya beberapa waktu yang lalu saat ditemui diacara Munas IX MUI Surabaya. Rabu (26/8).
Masalah tidak menggunakan kata haram tetapi menggunakan istilah tidak sesuai syariah karena itu biar lebih halus. Ini model dakwah santun.
Ada ungkapan kalau mau ambil buah jangan sampai menggugurkan bunganya. Maksudnya MUI dalam hal ini melakukan dakwah dengan santun diharapkan dengan seperti itu masyarakat da pemerintah bisa memahami. Dalam Islam kan ada yang namanya siasah.
“Persoalannya adalah saat ini di negera menganut dua sistem ekonomi, konvensional dan syariah. Saya berharap sistem BPJS dibuat syariah karena itu yang menguntungkan”
Terkait fatwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan BPJS, Dr Nadratussaman memberikan nasihatnya tidak menjadi persoalan.
“Karena baru diusahakan maka masyarakat bersabarlah dulu. Untuk sementara ini masuk hukum darurat dan dibolehkan”