Jakarta(Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menggusur warga Bidaracina di bantaran Sungai Ciliwung. Khususnya, warga yang rumahnya masuk dalam jarak proyek Sodetan.
“Kalau memang mereka tidak mau di relokasi, kami akan paksa. Tidak ada pilihan karena sodetan harus jalan,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Ia menyebut penolakan warga Bidaracina tidak jauh dari alasan ganti rugi. Ahok pun menegaskan hanya warga yang memiliki SHM yang akan mendapatkan ganti rugi.
“Kalau yang ada SHM kami bayar. Itu semua kami mengacu pada undang-undang,” ujarnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Undang-undang itu menyebutkan pihak yang berhak menerima ganti rugi, artinya yang memiliki tanah bersertifikat akan menerima ganti rugi sesuai insentif perpajakan. Jika menduduki tanah negara akan diganti dengan tanah dan/atau bangunan atau relokasi. [rok].
Sumber : inilah.com