SURABAYA, (Panjimas.com) – Rabu malam (26/8) semua komisi membacakan hasil sidang yang selama sehari dimusyawarahkan. Komisi D yang membahas bagian rekomendasi membacakan hasil sidangnya yang disampaikan oleh KH Abdusshmad Buchori.
“Munculnya kasus Tolikara mohon menjadi perhatian . GIDI menyerang umat Islam saat umat Islam melakukan sholat Id dan hingga terbakarnya Masjid Baitul Mutaqin. Kasus tersebut telah mienghilangkan tempat usaha umat Islam. Untuk itu MUI mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum serta menangkap aktor intelektual” ujarnya didepan peserta sidang.
Selain kasus Tolikara Komisi D juga memberikan usulan rekomdasi lainya. Seperti melakukan pengusutan terhadap perda tentang pelarangan ibadah. Mengani pengungsi secara adil dan manuisiawi. Serta menjamin kemerdekaan Umat Islam untuk menjalankan ibadahnya. Memaksimalkan fungsi FKUB dalam kaitannya pendirian rumah ibadah
Selanjutnya MUI melihat adanya ketidakadilan umat Islam dibeberapa negara seperti di Myanman, uighur, Thailand selatan. Untuk itu MUI mendesak agar OKI bisa berperan lebih dalam menjamin hak hak sipil.
Sumber daya alam adalah milik rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk itu MUI mendesak kepada DPR agar membentuk UU yang mengatur tentang regulasi.
MUI melihat penguasaan tanah oleh penguasa yang mengarah kepada SARA. Untuk itu MUI mendesak pemerintah dalam pengurusan agraria. Pengadaan pangan juga menjadi pembahasan komisi D.
MUI juga mendesak untuk dilakukan evaluasi bangunan tata ruang agar tetap Islami.
“Mengguritanya prakter korupsi telah merusak koponen bangsa. MUI mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan menghindari kriminalisasi. MUI juga mengusulkan hukuman mati terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.”
Rekomendasi Komisi D lainya adalah MUI mendukung hukuman mati kepada narapidana narkoba dan menolak grasi. Selain itu MUI juga mendorong berkembangnya ekonomi syariah
Terkait munculnya paham LGBT yang bertentangan dan merusak moral dunia. MUI desak kepada pemerintah agar mencegah penyakit tersebut agar tidak berkembang. MUI juga mendesak terkait masalah pornografi dan prostitusi agar ditindak tegas.
“Seperti yang dilakukan oleh MUI Jawa Timur atas keberhasilannya memberantas tempat pelacuran di Jawa Timur yang berjumlah 47 tempat”
Rekomendasi MUI berikutnya terkait penetapan kesesatan syiah karena umat Islam di Indonesia mayoritas berpaham suni. Fatwa memilih presiden dan wapres yang muslim juga muncul dalam pembacaan rekomendasi tersebut. Dan yang terakhir Komisi D meminta agar program jaminas sosial dari pemerintah bentuknya harus berbasis syariah.