BANDUNG (Panjimas.com) – Pemerintah berencana untuk merevisi terjemahan Alquran. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama (LPMA Kemenag) Muchlis Hanafi mengatakan, revisi akan dilakukan agar terjemahan Alquran sesuai dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat.
Menurut dia, gagasan merevisi terjemahan Alquran ini awalnya dimunculkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Alquran 2015 beberapa hari lalu. Mukernas Ulama Alquran yang digelar pada 18 hingga 21 Agustus itu dihadiri 100 ahli Alquran dari 21 provinsi.
“Jadi, salah satu rekomendasi dari mukernas ini termasuk yang diminta Menteri Agama agar kita merevisi kembali terjemahan Alquran untuk disesuaikan dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat,” ujar Muchlis di sela-sela penutupan Mukernas Ulama Al – quran, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seperti dikutip Republika, Jumat (21/8/2015).
Mukernas Ulama Alquran 2015 melahirkan sembilan rekomendasi, salah satunya rencana merevisi terjemahan Alquran. Menurut Muchlis, revisi terjemahan Alquran ini akan dilakukan menggunakan anggaran tahun 2016. Nantinya, lanjut dia, ada tim tersendiri yang bertugas merevisi terjemahan Alquran tersebut.
Terjemahan Alquran yang ada saat ini, kata dia, terakhir kali direvisi pada 2002. “Berarti sudah mencapai 13 tahun usianya. Bahasakan berkembang dan dinamika masyarakat juga selalu ada,” ungkap doktor tafsir lu lusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu.
Menurut Muchlis, nantinya tim yang bertugas akan menyesuaikan terjemahan Alquran Indonesia dengan konteks kekinian. Penggunaan bahasanya pun, kata dia, akan dibuat selaras dengan kondisi sekarang.
Selain itu, Mukernas Ulama Alquran juga memberikan mandat untuk memperbaiki dan menyempurnakan buku-buku tafsir Alquran. Setelah dilakukan perbaikan, Kemenag diminta untuk menyosialisasikan karya-karya tafsir itu. Menurut Muchlis, buku-buku tafsir yang ada saat ini memang masih memiliki kekurangan sehingga masih perlu dilakukan perbaikan. [AW/ROL]