BANDUNG (Panjimas.com) – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Alquran telah digelar dari 18-21 Agustus 2015 di Kota Bandung, Jawa Barat. Tema yang diangkat dalam mukernas kali ini yaitu Implementasi Revolusi Mental dengan Pendekatan Alquran.
Mukernas yang dihadiri Quraish Shihab di Hotel Gumilang, Lembang, Bandung itu, pada Kamis Malam menghasilkan rekomendasi sebagai hasil produk mukernas Ulama Alquran. Ironisnya, setelah terjadi kontroversi tentang membaca Al-Qur’an dengan langgam Jawa, justru salah satu rekomendasi Mukernas adalah mendukung baca Al-Qur’an dengan langgam Nusantara.
Pertama, mendorong Kementerian Agama untuk menaruh perhatian yang besar terhadap keberadaan terjemah dan tafsir Alquran. Bentuk perhatian tersebut dengan melakukan penyusunan dan penyesuaian terhadap terjemah dan tafsir Alquran.
Hal itu perlu dilakukan, mengingat tantangan kehidupan saat ini begitu dinamis, sehingga masyarakat Muslim membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap Alquran.
Kedua, yakni melakukan pengkajian kembali dan penyusunan naskah akademik terkait berbagai aspek penulisan rasm dalam mushaf Alquran standar Indonesia. Misal dari segi rasm, dhabth dan waqf-ibtida.
Ketiga, menyempurnakan terjemahan Alquran Indonesia. Ini perlu dilakukan dalam rangka menyikapi perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat.
Keempat, mengembangkan master mushaf Alquran standar Indonesia dalam berbagai format, baik cetak maupun aplikasi digital. Pembuatan master mushaf ini diperlukan mengingat tradisi tulis dalam penyusunan mushaf Alquran di Indonesia saat ini dinilai mulai melemah. Hanya segilintir yang melakukan penulisan mushaf Alquran secara manual atau tulisan tangan.
Bahkan, sejak mushaf Alquran standar Indonesia diresmikan pada 1984, Kementerian Agama baru dua kali melakukan penulisan mushaf Alquran secara tulis tangan, yakni pada 1987 dan 2003.
Kelima, LPMA harus membuat mekanisme pengawasan aplikasi Alquran digital demi menjaga kemungkinan terjadinya kesalahan.
Keenam, yakni memberikan dukungan yang penuh terhadap upaya pengembangan langgam nusantara untuk digunakan saat membaca Alquran.
Ketujuh, yakni mendorong Kementerian Agama untuk menyosialisasikan karya-karya Tafsir
Tematik, Tafsir Ilmi, Tafsir Ringkas dan berbagai bacaan tafsir lainnya setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Kedelapan, LPMA perlu membuat langkah-langkah strategis guna meningkatkan pemahaman yang moderat dan komprehensif terhadap Alquran. Ini dilakukan demi menjawab tantangan global.
Kesembilan, yakni LPMA diharuskan untuk memperkuat struktur organisasinya. Sebab, tugas yang diembannya memang terbilang besar karena harus mengawal dan mengawasi mushaf Alquran yang meliputi teks, bacaan, kajian, pemahaman dan dokumentasi. [AW/ROL]