JAKARTA, (Panjimas.com) – Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggusuran pemukiman di bantaran Kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur.
“Ketua FPI di DKI dan ada beberapa tokoh lainnya Panglima FPI, mereka prinsipnya mendukung langkah (relokasi) ini, sepanjang tiga hal tadi diakomodir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015). Seperti dilansir metrotnews.
Tito bertemu petinggi FPI dan tokoh masyarakat, Kamis malam 20 Agustus. FPI dan tokoh masyarakat menyampaikan tiga permintaan kepada Tito terkait penggusuran di Kampung Pulo. Pertama, jangan sampai dua makam di Kampung Pulo ikut digusur.
“Ada dua makam di situ yang dianggap makam habib. Kami sudah sampaikan, makam itu tidak akan diganggu,” ujar Tito.
Kedua, FPI dan tokoh masyarakat meminta pemerintah tidak merobohkan musala. “Musala jangan digusur, tetap diupayakan untuk berdiri,” kata Tito.
Permintaan terakhir, agar warga yang telah menetap lama di bantaran Kali Ciliwung namun tak memiliki surat kepemilikan yang sah bisa diprioritaskan mendapatkan unit di Rumah Susun Jatinegara.
Seperti diketahui, warga bentrok dengan anggota Satpol PP dan polisi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, saat penggusuran bangunan di Kampung Pulo. Puluhan orang terluka akibat kejadian itu. 27 orang ditangkap karena diduga sebagai provokator.
Hari ini, penggusuran kembali dilanjutkan. Kepolisian kembali menutup ruas jalan Kampung Melayu arah Salemba. Pemerintah memberikan kompensasi satu unit Rumah Susun Jatinegara kepada warga Kampung Pulo. Beberapa warga menolak kompensasi tersebut dan meminta pemerintah membayar ganti rugi.
Sementara itu tokoh Komunitas Ciliwung Merdeka Jaya Suprana mengecam penggusuran paksa warga Kampung Pulo, Jakarta Timur. Ia menilai, pemerintah tak manusiawi karena memindahkan warga dengan kekerasan.
Apalagi, dia mengatakan, penggusuran dilaksanakan saat proses hukum gugatan warga Kampung Pulo masih berlangsung. Seharusnya, pemerintah menunggu putusan pengadilan.
“Seharusnya tidak begini caranya. Gugatan kan sedang ditempuh, seharusnya tunggu putusan dari gugatan itu dulu,” kata Jaya di kantor Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta, Jumat (21/8/2015).