SOLO, (Panjimas.com) – Keharuan tampak terpancar dari wajah para aktivis anti miras yang keluar dari rutan kelas 1 Solo. Bebasnya mereka di hari kemerdekaan disambut oleh puluhan laskar Islam Solo. Teriakan takbir membahana menyembut kedatangan mereka. Senin (17/8)
Kelima aktivis anti miras tersebut yang sudah bebas adalah Agus Junaidi, Robi Rahardian, Hudzaifah, Deni serta panto. Sebelumnya mereka dituduh telah melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan di daerah Joyosuran Semanggi Pasar Kliwon Solo. Meski sebenarnya yang terjadi adalah adanya provokasi dari warga sehingga terjadi keributan. Hal itu terjadi karena kelima aktivis tersebut menegur salah seorang penjual ciu (miras) di daerah Joyosuran agar menutup usahanya tersebut.
Ironisnya para aktivis anti miras tersebut ditangkap namun penjual mirasnya dibebaskan.
Dalam putusan hakim kelimanya divonis oleh hakim 6 bulan penjara. Meski tuntunan dari jaksa penuntut umum 11 bulan.
Kepala Rutan Kelas 1 Solo R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan mengatakan alasan dibebaskannya kelima aktivis anti miras itu karena telah memenuhi syarat adiministrasi dan yang kedua, mereka saat didalam penjara telah bertindak sopan dan baik.
Selamat datang aktivis anti miras, penjara bukan sebuah penghentian untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.