JAKARTA (Panjimas.com) – Pengamat anti gerakan komunis, Ustadz Alfian Tanjung mengungkapkan begitu besar kerugian bangsa Indonesia bila Presiden RI Joko Widodo jadi meminta maaf kepada keluarga PKI, pada pidato kenegaraan 15 Agustus 2015 mendatang.
Bila itu terjadi, artinya PKI berada di atas kebenaran dan para ulama, santri dan kaum Muslimin yang menjadi korban kebiadaban PKI itulah yang bersalah. (Baca: Jokowi Bimbang, Apakah akan Minta Maaf pada Keluarga PKI?)
Di sisi lain, sejumlah perangkat Undang Undang dan Ketetapan MPRS juga otomatis tak ada artinya.
“Kalau hal itu terjadi berarti bahwa Undang Undang no 27 tahun 1999 tidak berlaku, TAP MPRS XXV/1966 juga dainggap teranulir,” kata Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Panjimas.com, Ahad (9/8/2015).
Tak hanya itu, para mantan PKI dan keluarga juga akan menjadikan beban negara luar biasa besar sebab harus mengganti kompensasi terhadap mereka.
“Maka dengan demikian PKI akan dengan mudah meminta gani rugi kompensasi sebagaimana tuntutan mereka dalam Judicial Review di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar per orang dengan total sekitar Rp 50.000 triliun,” tandasnya.
Kemudian yang lebih berbahaya, maka otomatis PKI akan kembali berkibar sebagai partai yang sah di Indonesia.
“Secara otomatis partai lambang palu arit akan berkibar sebagai partai yang sah demi hukum kalau permintaan maaf dan pengakuan tersebut disampaikan oleh pemerintah,” tutupnya. [AW]