BEKASI (Panjimas.com) – Koordinator Lapangan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Bekasi, Ismail Ibrahim menyampaikan hasil akhir negosiasi para ulama dan tokoh Bekasi dengan Walikota Bekasi, Rahmat Efendi. (Baca: [Galeri Foto] Tolak Pembangunan Gereja Santa Clara, Ribuan Umat Islam Kepung Kantor Walikota Bekasi)
Ia membacakan “Berita Acara Rapat Tokoh Ulama Masyarakat dengan Wali Kota dan Muspida tentang Pembangunan Gereja Santa Clara” dari atas mobil komando dalam aksi penolakan Gereja Santa Clara Kantor Walikota Bekasi yang terletak di Jalan Ir H Juanda No 1, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin (10/8/2015).
Dalam berita acara tersebut, perwakilan Ormas Islam menuntut tiga hal kepada Walikota Bekasi, Rahmat Efendi:
- Mewakili dari masyarakat Muslim Kota Bekasi, memohon kepada bapak Walikota Bekasi, Bapak DR Rahmat Efendi untuk mencabut semua rekomendasi perijinan yang berkenaan dengan pembangunan gereja.
- KH Endang menyatakan kepada Walikota Bekasi bahwa dia punya satu kesalahan, bahkan dua, salah satunya gereja yang di Kranggan tentang peletakan batu pertama.
- KH Isamudin dan KH Abdul Hadi; karena proses pembangunan belum dilaksanakan, mohon untuk diverifikasi ulang proses perijinan yang telah berlaku.
Menanggapi tiga tuntutan tersebut, Walikota Bekasi, Rahmat Efendi bersikukuh dengan pendiriannya dan enggan mencabut rekomendasi perijinan pembangunan gereja sebagaimana disampaikan para ulama dan Ormas Islam di atas. Walikota Bekasi menyatakan:
- Sebagai seorang Kepala Daerah dan sebagai seorang Muslim siapa pun juga akan melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai Kepala Pemerintahan saya tetap berpegang teguh dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saya memiliki warga negara sebanyak 2,5 juta lebih masyarakat yang harus saya ayomi. Bila merasa ada yang tidak benar dengan proses administrasi, silahkan dilakukan gugatan dengan prosedur yang baik dan benar, yaitu diselesaikan dengan melakukan proses PTUN.
- Sampai dengan ada kekuatan hukum tetap oleh yang berwenang, tidak ada aktivitas pembangunan gereja.
Singkatnya, dalam berita acara tersebut, antara ulama dan perwakilan Ormas Islam dengan Walikota Bekasi, Rahmat Efendi akhirnya menyepakati tiga hal:
- “Status quo” tidak boleh ada aktivitas pembangunan gereja.
- Forum melakukan verifikasi dan datanya bisa diminta kepada instansi terkait
- Para alim ulama dan semua pihak untuk menjaga iklim Kota Bekasi agar tetap kondusif demi kenyamanan bersamam.
Demikian hasil kesepakatan tersebut dalam rapat yang dihadiri oleh Walikota Bekasi Rahmat Efendi, tokoh ulama; KH Ishomudin Muchtar, KH Abdul Hadi, KH Endang, KH Ahmadi dan Ustadz Danil Amindin. Selain itu dihadiri pula oleh Dandim, Wakapolres, Kemenag, FKUB dan Kesbangpol Kota Bekasi, serta Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Baru. [AW]