SOLO, (Panjimas.com) – Sebagai abdi negara, Sipir mestinya bisa menjaga, menciptakan dan melayani kebutuhan masyarakat secara berkualitas. Perlakuan terhadap pembesuk ataupun napi sebagaimana terjadi di Lapas Lowokwaru mestinya bisa dihindari. Proses mengingatkan tahanan ataupun pembesuk tetap dalam koridor dan semangat pelayanan terhadap masyarakat. Tidak perlu dengan menggedor-gedor pintu ataupun marah-marah.
Pendapat itulah yang disampaikan oleh sekjend ISAC (The Islamic Study and Action Center) Endro Sudarsono. Ahad (9/8).
Ia menambahkan, terlebih jika ada percekcokan mestinya bisa dilokalisir, bukan malah di provokasi hingga melibatkan tahanan lainnya yang justru membuat suasana yang awalnya hanya sebuah keributan menjadi aksi kerusuhan.
“ISAC minta 2 sipir diproses hukum, baik yang mendobrak pintu dimana istri pembesuk sedang berada didalam kamar kecil maupun sipir yang bernama WM yang diduga memperkeruh dan memprovokasii tahanan lain.” Ujarnya.
Selain itu ISAC juga meminta Kalapas Lowokwaru Enny Purwaningsih memberi sanksi kepada sipirnya yang gagal menjaga kondusivitas dan kenyamanan di Lapas Lowokwaru, jika perlu melibatkan aparat kepolisian untuk proses hukum yang lebih obyektif.