JOMBANG, (Panjimas.com) – Forum lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia akan menggugat Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, ke pengadilan. Ini merupakan langkah hukum yang akan diambil mayoritas PWNU dan sejumlah PCNU yang menolak semua produk hasil Muktamar yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pimpinan Said Aqil Siradj yang sudah demisioner.
“Sesuai kesepakatan mayoritas PWNU yang hadir, salah satu keputusannya kami akan menggugat hasil Muktamar NU ke-33 ke pengadilan,” kata pimpinan sidang atau juru bicara Forum Lintas PWNU, Abdullah Samsul Arifin, Rabu malam, (5/8/2015).
Dilansir tempo. Keputusan Forum Lintas PWNU dan sejumlah PCNU itu diambil dalam pertemuan yang dilakukan di pondok pesantren Tebuireng, Jombang. Penyelengara forum tersebut mengklaim sudah lebih dari 20 PWNU dari 34 PWNU yang ada hadir dengan bukti daftar hadir beserta SK Kepengurusan PWNU.
“Sudah lebih dari 20 PWNU dan akan terus bertambah. Sejumlah PCNU juga ada yang hadir,” kata Samsul. Selain PWNU, juga ada beberapa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang hadir di forum tersebut.
Unsur PWNU maupun PCNU yang hadir itu beragam baik Ketua Tanfidziyah, Rais Syuriah, hingga pengurus di bawahnya. Forum tersebut juga dihadiri KH Hasyim Muzadi dan KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) yang selama ini getol mengkritisi pelaksanaan Muktamar NU
“Melihat berbagai manipulasi nyata dan kasat mata itu di muktamar ini, kami akan melakukan gugatan hukum,” kata Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abu Hafsin di Jombang, Kamis (6/8/2015). Seperti dilansir detik.
“Kami jelas kecewa dengan proses muktamar ini, karena jelas-jelas mempersulit kami dari awal. Juga banyak manipulasi nyata di dalam,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah Pengurus Besar Nahdlaul Ulama (PBNU) yang kecewa atas pelaksanaan Muktamar karena dianggap banyak melanggar mekanisme persidangan maupun AD/ART juga hadir di antaranya Katib Rais Aam (Sekretaris Umum) Syuriah PBNU KH Abdul Malik Madani dan Wakil Katib Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir.
“Karena banyak kecurangan dalam Muktamar termasuk mekanisme penentuan komposisi ahwa, maka Rais Aam Syuriah maupun Tanfidziyah (Ketua Umum) yang akan terpilih nanti kita anggap cacat hukum,” kata Gus Solah.
Sementara itu, KH Hasyim Muzadi berpesan pada PWNU dan PCNU yang hadir agar berpikir jernih. “Jangan sampai ada Muktamar tandingan, apalagi NU tandingan,” katanya. Langkah yang elegan, menurut Hasyim, adalah mengembalikan kewenangan organisasi NU pada PWNU dan PCNU. “Sebab PBNU sudah dinyatakan demisioner termasuk saya sebagai salah satu Rais Syuriah PBNU,” katanya.
Ia pun menghimbau ada perundingan antara PWNU dan PCNU serta elite NU. “Langkah yang bagus secara organisasi harus ada perundingan.