JAKARTA (Panjimas.com) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution mengungkap tiga poin penting isi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai melanggar kebebasan beragama bagi umat Islam di Kabupaten Tolikara, Papua.
Hal itu disampaikan Maneger Nasution usai menerima delegasi Komite Umat untuk Tolikara (KOMAT), yang melaporkan adanya pelanggaran HAM terkait kasus penyerangan massa Kristen Gereja Injili di Indonesia terhadap Umat Islam yang tengah melaksanakan shalat Idul Fitri, pada Jum’at (17/7/2015) lalu.
“Bupati masih menjanjikan kita akan dikasih dokumen, tetapi beliau menjelaskan tiga hal yang memang ada (terkait, red.) kebebasan beragama seseorang; tidak boleh pakai pengeras suara, tidak boleh pakai jilbab di tempat umum, kemudian -ekonomi juga ini- tidak boleh berdagang di hari Minggu, sampai batas tertentu kegiatan gereja berlangsung,” kata Maneger Nasution kepada wartawan di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4 B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (06/8/2015).
Meski sudah diakui oleh Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo bahwa tiga hal dalam Perda itu benar adanya, namun Bupati Tolikara masih menyembunyikan bukti materil dokumen Perda itu. Pihak Kemendagri pun belum mendapatkan tembusan Perda tersebut.
Menyikapi hal itu, Komnas HAM sudah berusaha untuk meminta dokumen Perda tersebut.
“Nanti akan kita surati,” ujar Manager.
Ia menambahkan, bahwa Perda yang telah disetujui oleh DPRD Tolikara dan ditandatangani Bupati Tolikara sejak tahun 2013 itu ternyata berasal dari usulan Gereja Injili di Indonesia (GIDI). (Baca: Innalillahi, Ternyata Anggota DPRD dari Tiga Partai Islam Ikut Setujui Perda Diskriminatif di Tolikara)
“Bupati mengaku itu usulan dari GIDI dan kemudian diakomodir dan disampaikan ke DPRD dan membuat Perda itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat Untuk Tolikara (Komat Tolikara) yang dipimpin Ustadz Fadzlan Garamatan bersama Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Ketua Komat Tolikara, menyampaikan hasil temuan lapangan TPF ke Komnas HAM pada pukul 10.00 WIB, Kamis, (6/8/2015). (Baca: TPF KOMAT Laporkan Pelanggaran HAM Berat GIDI di Tolikara ke Komnas HAM)
Laporan tersebut terkati aksi pembubaran shalat Idul Fitri, pada Jum’at, 17 Juli 2015, yang berujung pada pembakaran kios dan masjid Baitul Mutaqin di Karubaga, Tolikara, Papua.
TPF Komat menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM Berat di Tolikara oleh Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), sehingga sekte gereja yang berafiliasi ke Israel itu layak untuk dibubarkan karena mengancam keutuhan NKRI.