JAKARTA, (Panjimas.com) – Bahwa Sistem Jaminan Sosial itu menggunakan sistem asuransi sosial bukan pajak. Di dalam UU itu tidak ada yang menyebutkan bahwa SJSN (BPJS) berdasarkan sistem pajak dalam hubungannya antara rakyat dan negara.
Pendapat itulah yang dikemukakan oleh KH Cholil Nafis yang diunggah dalam akun FB. Ahad (2/8).
Ia menambahkan, jika pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah dari pajak tentu tak ada masalah. Tapi masalahnya adalah BPJS memungut iuran dari rakyat tanpa akad yang jelas.
“Saya (Cholil Nafis) sebagai PNS tak pernah menerima pengalihan Askes saya ke BPJS. Ini akad Jahalah (tdk jelas/tak diketahui) itu pas bermakna gharar (tertipu)” ujarnya.
Nah, akad yang gharar itu pelaksanaannya kadang menjadi ajang spelukasi yang merugikan yang lain (Maisir) dengan membayar iuran sedikit untuk mendapat klaim yang banyak dan yang tidak klaim akan kehilangan iurannya. Investasi dari iuran pun tak ada ketentuan untuk dikelola yang sesuai syariah.
Bisa saja investasinya ke tempat haram atau bunga (riba). Inilah sebab dan hujjah MUI bahwa pelaksanaan BPJS tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan merekomendasikan agar dibentuk BPJS Syariah. Di samping itu, jika BPJS itu asuransi sosial kenapa harus diwajibkan?
Bagi Masyarakat yang terlanjur menjadi peserta karena dipaksa pemerintah tentu tak berdosa karena dharurat (paksaan). Tetapi pemerintah wajib menyiapkan BPJS yang sesuai prinsip Syariah demi memfasilitasi umat Islam yang berkeinginan melaksanakan ajaran Islam yang dijamin oleh UUD 1945.
Berikut ini Undang-Undang yang menyatakan bahwa BPJS sebaga turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional :
1. Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Asuransi Sosial Nasional adalah suatu mekanisme tata cara pengumpulan dana yang beraifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarga.
2. Pasal 29 ayat 1. : Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
3. Pasal 35 ayat 1: Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan tabungan wajib.
4. Pasal 39 ayat 1: Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
5. Pasal 43 ayat 1: Jaminan Kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Sosial