SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Sebuah alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan yang terletak di RW 1 Desa Madegondo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. Kamis siang (30/7). Tempat tersebut sebelumnya dipakai oleh Zenith Family Karaoke.
Dengan ditutup dan juga dirobohkannya tempat karaoke tersebut membuat masyarakat RW 1 cukup lega. Karena selama berdiri tempat karaoke tersebut sering digunakan sebagai tempat maksiat seperti mabuk bahkan prostitusi terselubung.
Salah satu tokoh masyarakat Madegondo dan juga aktivis masjid Sri Sadasa mengatakan bahwa, sudah cukup lama sebenarnya warga resah dengan keberadaan karaoke tersebut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membina masyarakat Madegondo khususnya RW 1 untuk tidak berbuat maksiat seperti mabuk dan itu cukup berhasil. Namun setelah kami selidiki ternyata mereka tidak berani mabuk dikampung dan ternyata pindah di karaoke Zenith. Inilah yang membuat kami kesal” ujarnya.
Berbagai cara sudah dilakukan oleh sejumlah masyarakat Madegondo untuk mengingatkan agar pengelola tidak memperbolehkan pengunjung mabuk dan berzina namun peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
Akhirnya sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis masjid berunding dan membuat surat permohonan penutupan yang ditandatangai sejumlah perangkat RT RW kemudian dikirimkan ke Bupati dan ditembuskan ke instansi terkait seperti Polres Sukoharjo, Polsek Grogol dan juga Camat Grogol.
“Selang beberapa bulan akhirnya kami dihubungi oleh pak Camat dan Lurah bahwa bupati menyetujui surat kami.” Tambahnya.
Adanya perobohan bangunan karaoke itu sendiri ternyata dalam perijinan Karaoke Zenith menempati sebuah lahan sengketa. Awalnya Pengadilan Negeri Sukoharjo sendiri sedikit kawatir akan melakukan eksekusi karena disinyalir Karaoke tersebut dilindungi oleh sejumlah oknum aparat dan sebuah perguruan beladiri. Namun dengan munculnya surat penolakan dari warga tersebut PN Sukoharjo lebih percaya diri dan dipagi itu langsung dibacakan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
Menangapi permasalaan tersebut Sri Sadasa tak memperdulikannya.
“Tujuan kami adalah menutup tempat maksiat tersebut agar warga kami tidak berbuat maksiat. Soal ternyata lahan tersebut ada sengketa itu bukan urusan kami”
Ia menambahkan kedepan kami juga berusaha untuk melakukan kesepakatan dan usulan dengan pihak aparat pemerintahan Sukoharjo agar tidak mudah dalam memberikan ijin tempat hiburan.
Karena selama ini wilayah kami yaitu Madegondo merupakan daerah sentra bisnis yang dikenal dengan sebutan Solo Baru perkembangan pembangunan bisnisnya sangat melasat seperti dibangunnya beberapa Mall, ruko dan hotel yang tentunya dalam hal ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha hitam untuk mendirikan tempat hiburan yang didalamnya syarat dengan maksiat.
“Kami dan warga tidak menginginkan hal itu. Jika ingin membangun tempat hiburan silahkan saja namun tolong jangan membuka peluang untuk bermaksiat. Itu yang masih menjadi perjuangan kami dan warga Madegondo” ujar Ketua RT dan juga anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tersebut.