JAKARTA, (Panjimas.com) – Masalah Tolikara adalah masalah dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung-jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung-jawab.
Itulah salah satu poin yang disampaikan dalam pembacaan pernyataan sikap dari Komite Umat untuk Tolikara (KOMAT) diacara jumpa persnya dihadapan wartawan. Rabu (23/7).
Hadir dalam acara tersebut KH. Didin Hafidhuddin, KH. Hidayat Nurwahid, KH. Bachtiar Nasir, KH. M. Syafi’i Antonio, KH. Yusuf Mansyur serta beberapa tokoh Islam lainnya.
KOMAT juga menyatakan menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara.
Selain itu KOMAT juga meminta semua ormas dan elemen masyarakat secara bersama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ, agar pemulihan dan pembanunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.
Mendorong pihak keamanan memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, pasca insiden penyerangan shalat Iedul Fitri.
Langkah hukum yang tegas, adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasikan melakukan gerakan radikalisme, separatisme, dan terorisme harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan.
Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di kabupaten Tolikara.
Yang terakhir KOMAT mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara.