JAKARTA, (Panjimas.com) – Buntut dari dikeluarkannya “Surat Peringatan” dari Pengurus Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli yang ditandatangani oleh Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Pdt. Marthen Jingga, S.Th. MA sebagai Ketua dan Sekretaris tanggal 11 Juli 2015 dengan nomor surat: 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditujukan kepada “Umat Islam Se-Kabupaten Tolikara” yang isinya meliputi:
Acara membuka lebaran 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di Wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga). Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura.Di larang Kaum Muslimat memakai pakaian Yilbab”.
Sehingga terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan kita yaitu penyerangan dan pembakaran rumah dan tempat ibadah pada saat ummat Islam melaksanaan shalat Iedul Fitri 1436 H di Kabupaten Tolikara Papua.
Maka Tim Advokasi Muslim (TAM)“Kasus Tolikara Papua” yang diketuai, DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H, M.H, M.M, dan wakil ketua HM. Rizal Fadillah, SH, serta sekretaris HM. Ismed, S.Sos, M.Pi melaporkan pendeta Nayus Wenda, S.Th dan pendeta Marthen Jingga, S. Th, MA ke Mabes Polri ) pada hari Senin (20/7).
Dengan bukti Laporan Polisi No. Pol: LP/879/VII/2015/Bareskrim tanggal 20 Juli 2015, dalam perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan agama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 175 KUH Pidana.