JAKARTA, (Panjimas.com) – Penyerangan terhadap muslim yg menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Tolikara dan 3 poin pelarangan GIDI terhadap ibadah Islam merupakan bagian dari program sistematis untuk merendahkan dan mengucilkan umat Islam.
Pendapat itulah yang dikemukakan oleh H.R. Muhammad Syafii, Anggota Komisi VIII DPR RI dalam releasenya Senin (21/7).
Program sistematis itu teramati pada saat perayaan hari besar agama lain, tempt-tempat ibadah mereka dijaga ekstraketat. Ini mengesankan seolah umat Islam adalah brutal, pengintimidasi, dan akan sewaktu-waktu mengganggu kaum beragama lain.
Ketika kaum beragama lain ditolak mendirikan rumah ibadah di lingkungan yang hampir seluruh warganya adalah muslim, umat Islam dipojokkan dengan sebutan tidak toleran dan anti kedamaian. Tapi saat umat Islam dan masjid diserang, pemojokan justru kembali dilakukan dengan mendesak umat Islam agar menahan diri.
Disaat ormas Islam meminta agar kawasan maksiat ditutup, mereka diabaikan. Saat bencana sosial-moral semakin parah sehingga ormas Islam berprakarsa menertibkan, barulah ekspos oleh media sekuler dilakukan besar-besaran. Masalah kemaksiatan terkesampingkan, lagi-lagi terbangun narasi umat Islam identik dengan kekerasan.
Terkait hal itulah anggota DPR asal Sumatera Utara tersebut memberikan sikapnya.
Perlakukakan umat Islam secara adil, karena umat Islam bukan Warga Negara kelas 2 di Indonesia.
“Presiden Jokowi telah memberikan amnesti ke sejumlah pelaku makar Papua. Bagaimana sekarang saat umat Islam Tolikara dizalimi? Di mana kecepatan dan keseriusan respon Pres Jokowi?” tanyanya.
Pemerintah harus mendukung otoritas keamanan untuk bekerja profesional. Jika Densus 88 bisa “tegas” menghabisi guru mengaji dan pedagang kecil dengan sangkaan teroris, ketegasan harus lebih ditunjukkan terhadap mereka yang sudah nyata-nyata berbuat pidana bahkan makar terhadap Pancnasila dan prinsip HAM. Penegakan hukum harus tidak diskriminatif dan tidak boleh berdasarkan “pesanan”.
“Organisasi seperti Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang melarang agama lain beribadah, harus dibubarkan. Tabiat komunis (antiagama dan antikebhinekaan) adalah makar terhadap Pancasila dan prinsip HAM. Para pemuka organisasi teirsebut harus dihukum berat.” Ujarnya.
Pendeta-pendeta asing yang membahayakan persatuan & kesatuan NKRI harus diusir dari Indonesia atau diadili di sini dan dihukum mati denga dakwaan penghasutan dan makar.