SOLO, (Panjimas.com) – Sejumlah masa mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah. Rumah yang beralamat di Jalan Rebab No 17 RT 5 RW III Kelurahan Joyontakan Kecamatan Serengan tersebut sudah puluhan tahun dipakai untuk kegiatan peribadatan oleh sejumlah orang yang menamakan dirinya jemaat GIDI (Gereja Injili Di Indonesia). Sabtu (18/7).
Masa yang terdiri dari ormas Islam dan warga setempat bergerak dari Masjid An Ni’mah lalu berjalan ke rumah tersebut yang berjarak 1 kilometer.
Dalam orasinya Yusuf Suparno mengatakan bahwa rumah ini tidak memiliki ijin baik dari RT setempat atau dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kora Surakarta.
Senada dengan Yusuf Suparno, Ust Sholeh Ibrahim meminta agar rumah atau gereja liar ini tidak digunakan. Dan meminta agar pendeta dan pengurus pindah dari rumah tersebut.
Usai menjalankan aksinya masa membubarkan dirinya dengan tertib.
Sementara itu Ketua RT 5 RW III, Yanto kepada reporter panjimas.com menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah digunakan 10 tahun dan semenjak itu selalu digunakan untuk peribadatan atau kebaktian.
“Dulu disewa namun belakangan rumah tersebut dibeli” ujar Ketua RT 5
Menurut KK (Kartu Keluarga) yang diserahkan ke Ketua RT. Rumah tersebut atas nama Green K Telenggen M C, Yusrina Sadeke, Yandius Jali, Deklori Sadeke.
Menurut keterangan dari masyarakat sekitar yang tak mau disebutkan namanya juga menginginkan agar gereja liar tersebut ditutup karena tak berijin dan terlihat melakukan kristenisasi terhadap warga kurang mampu.
Kondisi rumah berada dipinggir jalan tersebut memiliki luas kurang lebih 200 m. Meski dirumah tidak dipasang tulisan gereja namun dalam websitnya yang beralamat di gidisyalomsolo.blogspot.com menyebut bahwa bangunan tersebut adalah gereja. Beberapa foto tentang kegiatan kerohanian juga terpampang dalam web tersebut mulai dari pembabtisan hingga rekreasi ke beberapa tempat objek wisata.