SURABAYA, (Panjimas.com) – Menyikapi kasus pembubaran Shalat Idul Fitri yang disertai pengusiran, penyerangan, pelemparan terhadap jamaah Shalat dan pembakaran terhadap Masjid Baitul Muttaqin oleh Gerombolan Pengacau Keamanan – Gereja Injili di Indonesia (GPK- GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli.
Maka Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) , lembaga dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang beranggotakan ormas-ormas Islam di Jawa Timur mengadakan pertemuan terbatas membahas persoalan tersebut diatas.
Hasil rekomendasi rapat yang telah disebarkan ke beberapa media Jumat (17/7) tersebut diantaranya,
“Kami mengutuk keras aksi premanisme atas nama agama yang dilakukan oleh Gerombolan Pengacau Keamanan – Gereja Injili di Indonesia (GPK- GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap keamanan , ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang secara demonstratif serta menjadi faktor pemicu munculnya konflik SARA.” Ujar Koordinator GUIB Jatim Drs.H. Abdurrachman Azis
Menyesalkan terjadinya kasus ini dan berharap agar tidak terulang lagi kasus serupa di kemudian hari, oleh karena itu kami mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah produktif dalam rangka mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap Islam dan umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendesak majelis agama dan para tokoh agama kristen untuk serius mendidik umatnya agar menghargai hukum dan toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin, bertanggung jawab atas kekerasan dan kebrutalan yang dilakukan oleh umatnya, serta tidak berlepas diri dari tragedi pengusiran, penyerangan, pelemparan dan pembakaran serta penjarahan yang menimpa umat Islam distrik Karubaga Kabupaten Tolikara Papua-Irian Jaya Indonesia
Meminta majelis agama dan para tokoh agama Kristen agar menangkap, mengadili dan meminta pertanggung jawaban atas surat provokatifnya , memberi sanksi tegas dan menyerahkan kepada aparat keamanan sebagai aktor intelektual atas tragedi pengusiran, penyerangan, pelemparan dan pembakaran serta penjarahan yang menimpa umat Islam distrik Karubaga Kabupaten Tolikara Papua-Irian Jaya Indonesia.
Mendesak pemerintah pusat untuk menegur dengan keras dan melakukan tindakan
tegas terhadap terhadap aparatur pemerintah dan pimpinan daerah yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas tragedi pengusiran, penyerangan, pelemparan dan pembakaran serta penjarahan yang menimpa umat Islam distrik Karubaga Kabupaten Tolikara Papua-Irian Jaya Indonesia.
Pemerintah harus berani dalam menangani kasus yang terjadi tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi faktor penyebab yang menjadi penyulut terjadinya konflik adalah merupakan provokator yang melakukan teror dan kekerasan mental,oleh karena itu harus ditangani secara komprehensif dan ditetapkan sebagai provokator atas tragedi pengusiran, penyerangan, pelemparan dan pembakaran serta penjarahan yang menimpa umat Islam distrik Karubaga Kabupaten Tolikara Papua-Irian Jaya Indonesia.
Mendorong agar Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus tersebut secara obyektif, professional dan proporsional demi terciptanya situasi yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Mendesak agar Kepolisian melakukan Proses penegakan hukum dengan baik dan benar, menjunjung tinggi keadilan serta memegang teguh prinsip kesamaan drajat dihadapan hukum serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan baik dan mengklasifikasikan kejahatan mereka sebagai Extra Ordinary Crime
“Oleh karena itu penanganannya harus melibatkan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) di daerah.” Tambahnya.
GUIB juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kemungkinan – kemungkinan adanya upaya untuk memanfaatkan momentum ini dalam rangka untuk merusak atmosfir kehidupan yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.