SOLO, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan kurungan 6 bulan penjara kepada para aktivis anti miras. Ke enam aktivis tersebut terdiri dari Agus Junaidi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang yang dipimpin H Teguh Harianto selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo dan Puji Hendro Suroso menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa terbukti melanggar pasal KUHP Pasal 170 ayat 2 tentang perbuatan menganiaya orang di muka umum.
“Menetapkan hukuman selama 6 bulan penjara kepada para terdakwa dengan potongan masa tahanan” ujar H Teguh Harianto. Selasa (14/7).
Mendengar vonis tersebut ke lima terdakwa menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan para penasehat hukum yang dipimpin oleh Joko Sutarto.
Pengamanan dari pihak Polres Surakarta tampak lebih ketat dari sidang-sidang sebelumnya tampak truk dalmas diletakkan disebelah timur ruang persidangan.
Dalam keterangannya kepada para wartawan Joko Sutarto mengatakan bahwa langkah ini diterima karena pertimbangan berbagai hal.
“Jika kami melakukan banding maka membutuhkan proses yang cukup lama. Langkah ini kami putuskan agar klien kami bisa segera bebas. Tinggal kurang lebih 1,5 bulan lagi. Dihitung dari vonis dikurangi masa tahanan” ujar Joko Sutarto.
Diberitakan sebelumnya ke lima aktivis anti miras tersebut ditangkap Rabu (4/3/2015) di daerah Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon. Awalnya mereka mendatangi tempat tersebut untuk menegur penjual miras yang sudah puluhan tahun tidak pernah disikapi oleh Kepolisian. Namun ternyata dalam amar maruf nahi mungkar tersebut terjadi sebuah provokasi dari preman kampung.
Akibatnya para aktivis itu pun membela diri perkelahian pun tak terelakkan. Namun naasnya satu truk dalmas langsung menangkap para aktvis miras tersebut bahkan ada oknum dalmas yang menganiaya dua orang dari aktivis anti miras itu sampai lebam dan pusing dikepalanya. Ironisnya penjual miras tersebut sampai sekarang tidak tersentuh hukum sama sekali. Begitupula oknum Dalmas yang menganiaya.