TERNATE (Panjimas.com) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Abdurrahman Marasabesi menyindir pelarangan orang mengaji Al-Qur’an menggunakan pengeras suara atau speaker dari masjid-masjid. (Baca: Melarang Orang Ngaji Al-Qur’an Pakai Pengeras Suara adalah Tindakan Tidak Bijak)
Menurut Abdurrahman, jika alasan melarang mengaji menggunakan pengeras suara karena dianggap mengganggu ketenangan warga tertentu, lalu anehnya kenapa suara keras yang terdengar dari musik, seperti saat adanya sebuah pesta perayaan tahun baru dan pesta maksiat lainnya tidak dilarang.
Padahal, suara musik itu berlangsung saat adzan di masjid, bahkan sampai tengah malam. “Suara mengaji yang menggunakan pengeras suara dari masjid, saya yakin tidak mengganggu ketenteraman orang,” tegas Abdurrahman di Ternate, pada Kamis (25/6/2015).
Suara orang mengaji Al-Qur’an menurutnya justru akan menimbulkan ketenangan jiwa dan membuat orang akan teringat kepada Allah SWT, sang pencipta alam semesta. “Selain itu juga merupakan upaya menggemakan siar Islam,” jelasnya.
Lebih jauh ia berpendapat, tradisi tadarrus atau membaca Al-Qur’an seusai shalat tarawih seperti di Ternate selama bulan suci Ramadhan merupakan tradisi baik. Tapi, kata Abdurrahman, akan lebih baik lagi kalau tidak hanya sekedar membaca, melainkan juga dibarengi dengan usaha memahami dan mengamalkannya.
Pengamalan nilai-nilai yang tersirat dan tersurat dalam Al-Qur’an itu jangan hanya diamalkan selama Ramadhan, tetapi juga setelah bulan Ramadhan. “Bahkan menjadi tuntunan dalam berpikir dan berperilaku, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun bermasyarakat dan bernegara,” tandasnya. [GA/ROL]