SOLO (Panjimas.com) – Ada peristiwa menarik dalam sidang kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo yang digelar pada Selasa (23/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo Mendengarkan 4 Saksi dari Pihak JPU)
Dalam sidang pada Selasa pagi itu, ada fakta persidangan yang sangat mengejutkan para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo serta pengunjung sidang.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) ahli dari Rumah Sakit Umum (RSU) Brayat Minulyo Solo yang dihadirkan oleh pihak JPU, ternyata seluruh saksi menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh para penyidik polisi itu sebagian besarnya tidak benar.
3 orang saksi tersebut adalah Widodo selaku penjual minuman keras (miras) atau ciu disekitar TKP, Suhardi yang merupakan warga sekitar dan Dian Martopo yang saat itu didalam warnet Joyo.Net yang berada tidak jauh dari TKP. Sedangkan ahli yang didatangkan JPU adalah dr Dewi Utami yang melakukan perawatan dan visum terhadap 2 korban dan sekaligus pemabok kakak beradik, Sobri alias Obi dan Rodema alias Ota.
Salah satu contohnya adalah ketika Dian Martopo memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin H Teguh Harianto SH M.HUM dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH.
Saat memberikan keterangannya, Dian Martopo menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa saja yang memukul Sobri dan Rodema. Sebab saat itu, Dian mengaku sedang berada didalam warnet yang pintunya terbuka. Dian saat itu hanya melihat Rodema yang sedang berjalan untuk mencari pemukul Sobri.
“Jadi kamu sebenarnya tau gak siapa yang memukul Sobri dan Rodema?,” tanya hakim Teguh. “Tidak tau pak hakim,” jawab Dian. (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo Dijaga Ketat Aparat, Pengunjung: Gak Usah Berlebihan)
“Lha ini dalam BAP kamu kok kamu menerangkan bahwa saya (maksudnya Dian Martopo –red) mengetahui dan melihat pemukul Sobri dan Rodema. Lalu yang benar ini yang mana? BAP kamu atau kesaksian kamu dalam sidang hari ini?,” tanya hakim Teguh lagi. “Saya tidak tau pak hakim,” jawab Dian.
“Disini (BAP –red) kan kamu mengatakan pada waktu di BAP, bahwa kamu melihat pemukul Sobri dan Rodema. Apakah yang memukul mereka itu mereka (maksudnya Agus Junaedi dan Robby –red),” tanya hakim Teguh dengan nada memancing saksi Dian. “Saya tidak tau pak hakim,” jawab Dian lagi.
“Lha terus ini yang benar yang mana? BAP kamu saat di polisi atau pada sidang hari ini?,” tanya hakim Teguh. “Yang benar yang sekarang ini pak hakim. BAP itu tidak benar. Saya tidak pernah berkata seperti itu,” jawab Dian dengan tegas.
Dan ternyata dari fakta persidangan pada Selasa pagi itu, saksi yang lainnya, yakni Widodo dan Suhardi juga tidak membenarkan sebagian besar BAP yang dibuat oleh polisi. Bahkan, ahli dari RSU Brayat Minulyo juga tidak membenarkan BAP polisi dalam hal keterangan visum.
Sebab dalam BAP yang dibuat polisi, yang melakukan visum terhadap Sobri dan Rodema bernama dr Dewi Utami yang berjenis kelamin laki-laki. Tapi ternyata saat di persidangan, dr Dewi Utami yang dihadirkan JPU adalah seorang wanita. Hal ini terungkap ketika kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo menanyakan kebenaran dalam BAP yang dibuat polisi. [GA]