SOLO (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo kembali digelar pada Selasa (23/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo; Kesaksian Korban Dibantah Agus Junaedi & Robby)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salah tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahardian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) ahli dari Rumah Sakit Umum (RSU) Brayat Minulyo Solo yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Dalam sidang kali ini, JPU yang hadir ada 4 orang, 2 laki-laki dan 2 wanita.
3 orang saksi tersebut adalah Widodo selaku penjual minuman keras (miras) atau ciu disekitar TKP, Suhardi yang merupakan warga sekitar dan Dian Martopo yang saat itu didalam warnet Joyo.Net yang berada tidak jauh dari TKP. Sedangkan ahli yang didatangkan JPU adalah dr Dewi Utami yang melakukan perawatan dan visum terhadap 2 korban dan sekaligus pemabok kakak beradik, Sobri alias Obi dan Rodema alias Ota.
Seperti pada sidang sebelumnya, sidang pada Selasa pagi tadi juga dibagi dalam 2 sesi karena berkas tuntunan atau dakwaan dari JPU berbeda-beda berdasarkan pasal yang dikenakan. Satu berkas dakwaan atas nama Agus Junaedi dan Robby, satu berkas lainnya atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto.
Sesi pertama adalah sidang untuk dakwaan atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto. Dalam sesi ini, Hudzaifah, Dani dan Panto didampingi 4 kuasa hukumnya dari Team Advokasi Umat (TAU), mereka adalah S Kalono SH Msi, Drs Joko Sutarto SH, Heri Dwi Utomo SH dan Kusumandityo SH.
Sedangkan pada sesi kedua untuk dakwaan atas nama Agus Junaedi dan Robby, kuasa hukum yang mendampingi aktivis Anti Miras Kota Solo itu tetap 4 pengacara dari TAU tersebut. (Baca: Terungkap!! Ternyata Alur Cerita BAP Sobri Disetting oleh Penyidik Polresta Solo). [GA]