SOLO (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo yang digelar pada Selasa (23/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak seperti biasanya. (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo Mendengarkan 4 Saksi dari Pihak JPU)
Pasalnya, penjagaan yang dilakukan oleh gabungan aparat kepolisian dari Polresta Solo, Polsek Laweyan, dan Polsek Banjarsari dianggap oleh para pengunjung sidang terlalu berlebihan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah satu pengunjung sidang, Haryono (nama samaran).
“Harusnya gak usah berlebihan seperti ini. Apalagi kalau saya lihat pengunjung sidang yang datang kesini untuk mendukung dan memberi support Pak Agus (Junaedi –red) dan ikhwan-ikwhan juga tidak banyak. Tapi dari depan pengadilan tadi saya lihat polisinya banyak sekali,” katanya kepada Panjimas.com disela-sela sidang.
Menurut pantauan wartawan Panjimas.com yang ada di PN Solo, penjagaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian memang tidak seperti biasanya. Pada sidang Selasa pagi itu terlihat 2 mobil Dalmas terparkir didalam PN Solo. Lalu pintu sebelah selatan dan barat PN Solo juga dijaga ketat oleh polisi berpakaian dinas bersejnata lengkap yang jumlahnya banyak. Hal itu juga belum lagi pihak intel yang memantau jalannya sidang.
Selain itu, kelima aktivis Anti Miras Kota Solo juga dijaga dan dikawal dengan sangat ketat, mulai turun dari mobil mini bus milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, hingga menuju ruang sidang V PN Solo yang dipakai untuk proses persidangan.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo kembali digelar pada Selasa (23/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo; Kesaksian Korban Dibantah Agus Junaedi & Robby)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salah tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahardian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. (Baca: Terungkap!! Ternyata Alur Cerita BAP Sobri Disetting oleh Penyidik Polresta Solo)
Pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) ahli dari Rumah Sakit Umum (RSU) Brayat Minulyo Solo yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Dalam sidang kali ini, JPU yang hadir ada 4 orang, 2 laki-laki dan 2 wanita. [GA]