SOLO (Panjimas.com) – Sidang kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo kembali digelar pada Selasa (23/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo Mendengarkan 4 Saksi dari Pihak JPU)
Sebelum majelis hakim yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM mengetuk palu pertanda sidang akan ditutup, Teguh menyampaikan kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo serta pengunjung, bahwa sidang akan kembali digelar pada besok Rabu 24 Juni 2015 jam 09.00 WIB.
Sidang sebetulnya akan kembali digelar pada besok Kamis pagi tanggal 25 Juni 2015. Akan tetapi karena majelis hakim akan pergi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, maka untuk sidang berikutnya dipercepat satu hari. (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo Dijaga Ketat Aparat, Pengunjung: Gak Usah Berlebihan)
Sidang pada Besok Rabu pagi akan mendengarkan keterangan saksi korban Rodema yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Menurut majelis hakim, Rodema merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkan oleh pihak JPU.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo kembali digelar pada Selasa (23/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo; Kesaksian Korban Dibantah Agus Junaedi & Robby)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salah tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahardian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. (Baca: Terungkap!! Ternyata Alur Cerita BAP Sobri Disetting oleh Penyidik Polresta Solo)
Pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) ahli dari Rumah Sakit Umum (RSU) Brayat Minulyo Solo yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Dalam sidang kali ini, JPU yang hadir ada 4 orang, 2 laki-laki dan 2 wanita. [GA]