JEMBER (Panjimas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim) mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam untuk mengenakan pakaian berbusana Muslim selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah (H).
“Peraturan berbusana Muslim selama Ramadhan diatur dalam surat edaran Bupati Jember Nomor 314 tahun 2015,” kata Kabag Humas Pemkab Jember, Zainal Abidin pada Jum’at (19/6/2015) di Jember.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pemakaian busana Muslim wajib bagi seluruh PNS laki-laki maupun wanita yang beragama Islam sebagai seragam dinas selama Ramadhan 1436 H, dan surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Jember, MZA Djalal.
“Hal itu mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di bulan Ramadan,” tuturnya.
Sementara itu, PNS yang Kafir tetap menggunakan pakaian seragam atau bebas rapi sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, jam kerja PNS juga disesuaikan atau dikurangi yakni dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB untuk hari Senin – Kamis, dan untuk hari Jum’at mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.
“Berbusana muslim menjadi seragam resmi di Pemkab Jember pada hari efektif kerja mulai Senin-Jumat. Bagi karyawan laki-laki memakai baju taqwa warna putih, celana gelap, dan peci warna hitam. Sedangkan untuk karyawan perempuan memakai baju muslim,” paparnya.
Dengan menggunakan pakaian Muslim, lanjut Zainal Abidin, diharapkan dapat menambah kekhusyukan umat Islam dalam beribadah. Sehingga, suasana ibadah puasa pada bulan Ramadhan bisa semakin terasa pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan menggunakan pakaian Muslim mampu meningkatkan kinerja PNS dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. [GA/Ant]