JAKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama yang diajukan oleh kalangan liberal. (Baca: MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama yang Diajukan Kalangan Liberal)
Nawacitanya 5 pemohon, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini menginginkan pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia.
Dalam sidang putusan pada Kamis (18/6/2015), Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat ini menegaskan bahwa pasal yang dipersoalkan itu tidak melanggar konstitusi siapapun. (Baca: Pakar Hukum Tata Negara: Pernikahan Seagama Sudah Sesuai Konstitusi & Hak Asasi Manusia)
Justru pasal yang berbunyi perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan Perundangan, menurut para Hakim MK adalah upaya negara menjamin kepastian hukum terhadap warga negaranya.
Karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan kalangan liberal tidak beralasan sama sekali. “Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon,” tegas Ketua Hakim MK, Arief Hidayat.
Dalam pertimbangan lain, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal semata, akan tetapi juga perlu dilihat dari aspek spiritual dan sosial yang ada di masyarakat. [GA/trb]