JAKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama yang diajukan oleh kalangan liberal.
“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim MK, Arief Hidayat saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2015).
Dalam pembacaan putusan itu, sidang dipimpin oleh Arief Hidayat. Kemudian sebagai Hakim anggota dalam sidang tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.
Menurut Hakim Arief, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Setelah melakukan pertimbangan, hakim berpendapat agama menjadi landasan bagi komunitas, individu, dan mewadahi hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara itu, negara berperan menjamin kepastian hukum serta melindungi pembentukan keluarga yang sah.
“Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukan suatu pelanggaran konstitusi,” ujar Hakim Arief.
Menurut para Hakim MK, perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal saja, tetapi perkawinan juga mempertimbangkan aspek spiritual dan sosial. Hakim mengatakan pernikahan beda agama di Indonesia dianggap tidak sah, seperti diatur dan tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sikap kontroversial dan tak masuk akal serta tak sesuai fitrah manusia kembali ditunjukkan oleh kalangan liberal di Indonesia. Kelompok SEPILIS (Sekulerisme, Pluralisme, Liberalisme) ini mencoba mengotak-atik konsep dan praktek perkawinan yang sudah baku. (Baca: 5 Mahasiswa UI Gugat UU Perkawinan Soal Tidak Sahnya Nikah Beda Agama ke MK)
Lima (5) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan terkait UU itu.
Kelima mahasiswa FH UI yang mengajukan gugatan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014. [GA/ROL]