TANGERANG (Panjimas.com) – Seluruh tempat hiburan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, diwajikan tutup total atau tidak beroperasi satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1436 H.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang pada Kamis (18/6/2015) mengatakan, penutupan tempat hiburan mulai berlaku pada hari Rabu (17/6/2015). “Jadi, seluruh tempat hiburan tutup selama Ramadhan. Jika adanya melanggar maka akan dicabut izinnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan mengenai larangan beroperasi bagi tempat hiburan di Kota Tangerang selama bulan puasa sudah rutin setiap tahun. Sehingga, Pemkot Tangerang merasa tidak akan ada pihak dari pengusaha tempat hiburan yang merasa keberatan.
Arief menjelaskan, aturan ini dibuat untuk saling menghargai dan menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. “Ini sudah rutin dan semua pihak memahaminya,” ujarnya.
Sementara itu untuk tempat makan, diperbolehkan untuk buka, namun pada waktu tertentu. Jadi tidak satu hari penuh. “Jadi untuk rumah makan, harus tutup pada siang hari. Nanti, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pemantauan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadhan hingga H+4 usai Lebaran.
“Seluruh Satpol PP di kecamatan akan rutin melakukan pengawasan dan patroli. Jika ada yang melanggar maka akan ditindak,” katanya. [GA/Ant]