JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas meminta agar Pemerintah Komunis China (PKC) atau Pemerintah Komunis Tiongkok (PKT) membelohkan Muslim Uighur menjalankan kewajibannya untuk berpuasa selama Ramadhan 1436 H.
“Tindakan Pemerintah (Komunis -red) Tiongkok yang melarang Muslim Uighur untuk berpuasa jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, kami menghimbau Pemerintah (Komunis -red) China agar memperkenankan Umat Islam menjalankan ibadahnya,” ujar Anwar di Jakarta, pada Kamis (18/6/2015).
Dengan membolehkan umat Islam dari etnis Muslim Uighur menjalankan puasa Ramadhan, Anwar menambahkan, China sebagai negara besar memperlihatkan kepada dunia bahwa sangat menghormati HAM dan menjunjung tinggi hak-hak pemeluk agama.
“Dengan kemajuan ilmu penegtahuan dan teknologi informasi saat ini, Tiongkok tidak akan bisa membungkam keinginan rakyatnya,” ucapnya. (Baca: Pemerintah Komunis China Kembali Larang Muslim Uighur Puasa Ramadhan 1436 H)
Oleh karena itu, kalau Pemerintah Komunis Tiongkok masih tetap dan terus melakukan pembatasan dalam beragama terhadap Muslim Uighur, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik dari dalam dan luar negeri, sehingga kedamaian dan ketenteraman di negara itu sulit terwujud.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, kaum Muslimin Uighur kembali mendapat perlakuan diskriminatif dari Pemerintah Komunis China. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Komunis China di beberapa bagian di Distrik Xinjiang melarang anggota partai Islam, PNS, pelajar dan guru untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan 1436.
“China meningkatkan larangan dan pengawasan kepada Ramadhan. Iman Uighur telah sangat dipolitisasi, dan peningkatan kontrol bisa menyebabkan resistensi yang tajam,” kata juru bicara kelompok Uighur, Dilxat Raxit di pengasingan, dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters, pada Rabu (16/6/2015). [GA/Ant]