SOLO (Panjimas.com) – Fakta mencengangkan dan mengejutkan terjadi saat sidang lanjutan terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo yang digelar pada Selasa (16/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo; Kesaksian Korban Dibantah Agus Junaedi & Robby)
Dalam persidangan pada Selasa pagi itu terungkap bahwa sejumlah tulisan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sobri Dwi Ristiyanto selaku korban ternyata alur ceritanya dibuat dan disetting atau diatur oleh penyidik Polresta Solo, dan bukan berdasarkan kesaksian yang keluar dari mulut Sobri.
Fakta ini terungkap pada saat Sobri menceritakan kronologi pemukulan yang dialami dirinya pada hari Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 4 Maret 2015 kepada para kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo di ruang sidang V PN Solo.
“Jadi waktu itu kejadiannya sekitar pukul 10 (malam –red) lewat sedikit. Waktu itu saya keluar dari warnet, tiba-tiba ada yang memukul dada saya dari depan. Setau saya waktu itu Joko Pitut sendirian. Setelah di Polresta Solo itu saya baru tau kalau yang mukul saya itu namanya adalah Joko Pitut dari bapak,” ujarnya.
“Lalu setelah itu tiba-tiba ada yang meukul saya dari belakang. Setelah itu saya terjatuh dan kemudian duduk,” kata Sobri. Belum selesai melanjutkan kronologinya, salah satu kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo kemudian menyela.
“Sebentar, tadi saudara saksi menyatakan bahwa saudara setelah dipukul dari belakang itu duduk. Lha ini kok di BAP saudara saksi disebutkan kalau saudara itu telungkup. Lalu yang benar ini yang mana?,” tanya salah satu kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo.
Kemudian Sobri menjawab, “Waktu itu saya duduk, saya tidak telungkup. Lalu saya dipukuli sejumlah orang. Tapi saya tidak tau siapa saja orang itu”.
“Lalu siapa yang menulis dan mengatur alur cerita dalam BAP saudara saksi, jika saudara saksi menyatakan bahwa saat kejadian itu saudara saksi dalam keadaan duku, dan bukan telungkup,” tanya salah satu kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo.
“Yaa polisi, para penyidik. Itukan kan BAP yang buat polisi, yang jelas bukan saya. Saya tidak pernah berkata seperti itu. Saya waktu itu duduk, bukan telungkup,” jawab Sobri.
Namun pada saat kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo hendak bertanya lebih jauh lagi soal rekayasa BAP Sobri yang dibuat oleh para penyidik dari Polresta Solo, H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua Majelis Hakim menyudahi pertanyaan yang hendak diajukan kembali kepada Sobri.
“Jadi BAP itu gak usah dipakai saja, kita pakai yang disampaikan oleh saudara saksi saat persidangan berlangsung,” ujar Teguh. Mendengar hal itu, terlihat raut wajah kecewa yang muncul dari kuasa hukum 5 aktivis Anti Miras Kota Solo.
Tak hanya itu saja, dalam BAP Sobri pada tanggal 6 Maret 2015 juga dinyatakan oleh Sobri bahwa BAP itu tidak sepenuhnya keluar dari mulutnya atau kesaksiannya, tapi merupakan tulisan yang alur ceritanya disetting oleh para penyidik Polresta Solo. [GA]