JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa Kepala Sekolah SDN 5 Tukadaya, Jembrana, Bali harus diberi sanksi tegas soal adanya suguhan hiburan tarian berbau erotis dan porno dalam acara perpisahan sekolah itu.
Arist mengatakan pihak sekolah, terutama kepala sekolah (kepsek) harus bertanggung jawab secara penuh apapun yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Apalagi, hiburan bernuansa pornografi ini diadakan sebagai bagian kegiatan sekolah.
“Kepala sekolah itu (SDN 5 Tukadaya) harus dicopot dari jabatannya karena dipastikan ikut serta dan tahu kegiatan tersebut,” tegasnya pada Rabu (17/6/2015) seperti dilansir ROL.
Menurutnya, pihak sekolah sudah sengaja mempertontonkan hiburan yang tidak sepantasnya ditonton anak sekolah dasar (SD). Walaupun yang ditampilkan adalah tarian tradisional berbau budaya, namun adegan erotis yang menjurus ke arah porno sangat kental sekali.
Ia menyebut dinas pendidikan setempat juga harus menindak tegas sekolah terkait, salah satunya dengan mencopot jabatan kepala sekolah.
Tidak hanya sekedar teguran saja. Pasalnya kejadian hiburan bernuansa pornografi ini tidak hanya sekali saja terjadi. Sebelumnya juga ditunjukkan oleh sekolah dasar di Pemalang yang mempertontonkan dangdut dengan penyanyi seksi.
SDN 5 Tukadaya ini diduga menggelar hiburan berupa tarian Joget Bumbung yang diketahui sering menampilkan unsur erotis dalam gerakannya.
Hal ini diketahui setelah diunggap di media sosial Facebook yang mengundang banyak kecaman dari Netizen. Foto tersebut memperlihatkan anak SD berseragam putih merah menari vulgar dengan penari berbaju adat Bali. [GA]