SOLO (Panjimas.com) – H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo memutuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada besok Kamis tanggal 18 Juni 2015 pada pukul 09.00 WIB.
Hal ini disampaikan Teguh saat berlangsungnya sidang lanjutan 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo yang digelar pada Selasa (16/6/2015) pagi lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras Solo; Kesaksian Korban Dibantah Agus Junaedi & Robby)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salang tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahardian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sedangkan agenda sidang besok Kamis pagi masih akan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. (Baca: Terungkap!! Ternyata Alur Cerita BAP Sobri Disetting oleh Penyidik Polresta Solo)
Sidang pun akan diperkirakan berjalan seru sebagaimana sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, di mana sejumlah keterangan para saksi dari pihak JPU saling berbeda satu dengan yang lainnya. Selain itu, sidang pada besok Kamis pagi juga akan dibagi menjadi dua sesi sebagaiaman surat dakwaan yang dibuat oleh JPU. [GA]