KAIRO (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir rezim Jenderal Abdul Fatah Al-Sisi pada Selasa (16/6/2015) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi dengan dakwaan kabur massal dari penjara saat terjadi pemberontakan pada tahun 2011.
Selain Mursi, para petinggi Ikhwanul Muslimin (IM) seperti Mohamed Badie dan empat petinggi lainnya juga dijatuhi hukuman mati. Lebih dari 90 terdakwa lain pun divonis mati secara in absentia, termasuk ulama berpengaruh, Yusuf Qardawi.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, pada Selasa pengadilan Mesir juga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terpisah terkait konspirasi dengan kelompok asing. Mursi menjadi presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis setelah jatuhnya otokrat yang lama berkuasa, yakni Husni Mubarak pada tahun 2011. (Baca: Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati Kepada Mantan Presiden Muhammad Mursi)
Namun, Mursi kemudian digulingkan oleh militer yang dipimpin oleh Jenderal Al-Sisi pada tahun 2013 setelah muncul unjuk rasa menentang pemerintahannya. Pengadilan pada bulan Mei mendakwa Mursi dan para terdakwa lainnya dengan tuduhan membunuh dan menculik polisi, menyerang fasilitas kepolisian dan kabur dari penjara saat kerusuhan menentang Husni Mubarak pada 2011.
Pengenaan hukuman mati itu mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional. Setelah vonis pada Selasa itu, seorang anggota senior IM mengatakan pengadilan itu “jatuh di bawah semua standar internasional”.
“Vonis ini merupakan tindakan yang mengakhiri demokrasi di Mesir,” kata Yahya Hamid, mantan menteri dalam kabinet Mursi dan kepala hubungan internasional Ikhwanul Muslimin (IM) dalam jumpa pers di Istanbul. (Baca: Vonis Mati Mursi, Presiden Turki & Amnesty Internasional Kecam Pengadilan Mesir)
Mursi, Badie dan 15 lainnya juga divonis hukuman seumur hidup, yang berdasar hukum yang ada di Mesir berarti penjara kurungan 25 tahun, karena dinilai melakukan konspirasi dengan kelompok Palestina, Hamas, yang memerintah Gaza.
Termasuk di antara mereka yang divonis adalah tokoh senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian dan Saad el-Katatni. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin seperti Khairat el-Shater, Mohamed el-Beltagy dan Ahmed Abdelaty dalam kasus yang sama. [Muhajir/Ant]