JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa iklan rokok yang ditempatkan di sekitar sekolahan telah melanggar regulasi atau aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, merujuk salah satu isi peraturan pemerintah (PP) tahun 2009 tentang pengendalian dampak negatif rokok menyebutkan bahwa rokok tidak boleh diiklankan di wilayah yang berhubungan dengan komunitas anak. TIdak terkecuali larangan iklan di sekolah.
“Artinya, dengan adanya iklan itu merupakan pelanggaran PP pemerintah tahun 2009 yang dilakukan oleh industri rokok,” tegasnya, pada Rabu (17/6/2015).
Promosi itu, juga menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) bahwa lingkungan sekolah harus bersih dari dampak negatif rokok.
Untuk itu, kata Arist, segala macam atribut yang memperkenalkan rokok di institusi pendidikan harus ditarik dari peredaran. Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta mengesampingkan pendapatan asli daerah (PAD) iklan rokok yang jumlahnya tidak signifikan dibandingkan biaya kesehatan anak-anak.
“Anak-anak atau pelajar itu kalau sakit seperti paru-paru maka harus membayar asuransi kesehatan yang besar. Mana yang diutamakan, keuntungan yang tidak signifikan atau kepentingan masyarakat yaitu pelajar?,” ujarnya.
Dia menambahkan, industri rokok itu memiliki jargon bahwa remaja hari ini adalah pelanggan di masa depan. Untuk itu, perusahaan rokok ini berupaya harus bersentuhan dengan komunitas remaja. Termasuk area lapangan basket sekolah yang dicat logo industri rokok, hingga adanya iklan dalam pentas seni sekolah, hingga promosi disekitar sekolah yang targetnya jelas pelajar.
“Iklan itu menjadi strategi jitu menyasar anak-anak menjadi perokok pemula,” tandasnya. [GA/ROL]