SOLO (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan kembali digelar pada besok Selasa (16/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Dakwaan JPU Dianggap Lengkap, Hakim Tolak Semua Eksepsi Aktivis Anti Miras Solo)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salang tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang kriminalisasi terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono. “Besok 16 Juni (sidang akan kembali berlangsung –red),” kata Endro kepada Panjimas.com pada Senin (15/6/2015) pagi via pesan singkat.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo kembali digelar pada Rabu (3/6/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi kelima kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo. Hakim berpendapat dan beranggapan bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sudah jelas dan lengkap.
“Eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan besok tanggal 16 dan 18 (Juni –red) untuk periksa saksi-saksi korban. Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap,” kata kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo, Drs Joko Sutarto SH kepada Panjimas.com pada Kamis (4/6/2015) via pesan singkat. [GA]