BANJARBARU (Panjimas.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menerapkan peraturan daerah (perda) khusus selama bulan Ramadhan 1436 H untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami siap menerapkan perda Ramadhan untuk menghormati umat Muslim menjalankan puasa,” kata Walikota Banjarbaru, Ruzaidin Noor di Banjarbaru, pada Ahad (14/6/2015) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan,Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru No. 4/2005 antara lain berisi ketentuan khusus mengenai kegiatan usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan selama Ramadhan. Ketentuan itu melarang pengelola kedai atau rumah makan buka pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Sanksi tegas dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggar perda dengan tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan dan melayani pembeli siang hari selama Ramadhan,” tegasnya.
…Kami siap menerapkan perda Ramadhan untuk menghormati umat Muslim menjalankan puasa…
Menurut Ruzaidin, sanksi terhadap pelanggar perda itu bisa berupa pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Bagi perokok di tempat umum diancam denda ratusan ribu rupiah. Harapan kami, seluruh pihak mematuhi perda sehingga tercipta rasa saling menghormati,” ujarnya.
Ruzaidin menjelaskan pula bahwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan menegakkan pelaksanaan peraturan itu selama Ramadhan. (Baca: Beda Sikap dengan Menag, Ketum MUI Sarankan Warung Makanan Ditutup Saat Ramadhan)
“Penegakan perda dilakukan Satpol PP disamping berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun unsur terkait lain dalam penindakan terhadap setiap pelanggar perda,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Banjarbaru juga melarang warga membunyikan petasan dan bunyi-bunyian yang bisa membuat orang lain terganggu. “Kami juga meminta masyarakat jangan membunyikan petasan, mercon dan bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu dan membahayakan orang lain,” katanya.
…Sanksi tegas dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggar perda dengan tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan dan melayani pembeli siang hari selama Ramadhan…
Ketua DPRD Banjarbaru, Iwansyah mendukung penerapan peraturan khusus itu. “Kami sangat mendukung karena Ramadhan adalah bulan suci bagi umat muslim sehingga kegiatan yang bisa merusak kesuciannya harus dilarang dan dibatasi,” ucapnya.
Perda dari Pemkot Banjarbaru ini tentu sangat bertolakbelakang sekali dengan statemen Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa warung atau tempat makan tidak perlu dipaksa ditutup selama bulan puasa. (Baca: Bukannya Taubat, Menag Kembali Menegaskan Orang Berpuasa Harus Hormati yang Tak Puasa)
Akibat pernyataan nyleneh dan aneh Menag tersebut, akhirnya ia kebanjiran kritik dan kecaman dari mayoritas umat Islam dan tokoh Islam, baik melalui dunia maya maupun dunia nyata. (Baca: Umat Islam Menantang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin..!!). [GA]