JAKARTA (Panjimas.com) – Kebijakan dan sikap Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang melarang para prajurit wanita TNI untuk mengenakan jilbab dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan tindakan yang melanggar Pancasila dan UUD 45.
“Sikap Panglima TNI yang melarang TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya untuk memakai jilbab di seluruh Indonesia jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945,” tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Panjimas.com pada Selasa (9/6/2015).
Karena Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin hak warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya. Jadi dengan pernyataan Panglima TNI ini berarti dia telah melakukan pembangkangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk itu, masyarakat penggiat HAM sejatinya mendesak kepada Presiden Jokowi untuk menindak Moeldoko sebagai Panglima TNI karena dia telah menyimpang jauh dari falsafah dan konstitusi bangsa yang seharusnya dia junjung tinggi dan bela,” tandasnya.
Sebenarnya, dalam perspektif HAM, pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah utamanya merupakan kewajiban negara. Dan, TNI itu adalah organ dari negara.
“Untuk itu, Komnas HAM mendorong Panglima TNI menerbitkan peraturan itu dalam dalam rangka memenuhi HAM warganya (TNI perempuan). Ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya TNI. Semoga ini pertanda cuaca baik untuk membangun trust masyarakat kepada TNI dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara/TNI serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya/TNI-perempuan sendiri,” ujarnya. [GA]