BEKASI (Panjimas.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat (Jabar) akan segera menyebar Maklumat Walikota Bekasi yang berisi tentang imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas ibadah puasa bagi kaum Muslimin yang merupakan pihak moyaritas di wilayah Bekasi.
“Saat ini sedang dalam tahap pematangan materi. Namun isinya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, pada Kamis (11/6/2015) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, maklumat itu akan ditujukan kepada lima komponen masyarakat, yakni kaum Muslimin, warga dan umat Islam yang tidak berpuasa, kalangan pengusaha makanan dan minuman, pengusaha hiburan dan komponen masyarakat lainnya diluar umat Islam.
“Dalam aturan itu juga dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga H+3 pascalebaran,” jelasnya.
Menurut Rahmat, maklumat tersebut dikeluarkan agar umat Islam bisa menjalankan ibadah Ramadhan secara sungguh-sungguh dan khusyu’, sehingga tidak terganggu dengan hingar bingar tempat hiburan yang lokasinya banyak berdekatan dengan pemukiman warga.
“Maklumat ini merupakan bentuk dari implementasi sikap toleransi beragama di tengah masyarakat Kota Bekasi yang mayoritasnya beragama Islam (Muslim –red),” ungkap Rahmat.
Rahmat mengatakan, maklumat itu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta diintensifkan pengawasannya di lapangan. “Sehingga sebelum datangnya bulan puasa, seluruh kegiatan yang terkait tempat hiburan di Kota Bekasi bisa ditutup secara total,” tegasnya. [GA]