SOLO (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo kembali digelar pada Rabu (3/6/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Aktivis Anti Miras di PN Solo dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Berlangsung Cepat)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salang tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang kriminalisasi terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH pada Rabu pagi itu mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi kelima kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo. Hakim berpendapat dan beranggapan bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sudah jelas dan lengkap.
“Eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan besok tanggal 16 dan 18 (Juni –red) untuk periksa saksi-saksi korban. Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap,” kata kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo, Drs Joko Sutarto SH kepada Panjimas.com pada Kamis (4/6/2015) via pesan singkat. [GA]